Ckck…TKI dari Malaysia Bawa 415 Gram Sabu-Sabu

Ckck…TKI dari Malaysia Bawa 415 Gram Sabu-Sabu
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

SURABAYA –Para bandar narkoba masih menargetkan TKI untuk membawa barang haram tersebut masuk ke Indonesia. Hal itu kembali terjadi saat petugas Kantor Bea dan Cukai Juanda memeriksa seorang TKI di Bandara Juanda. TKI yang baru tiba dari Malaysia itu tertangkap membawa 415 gram sabu-sabu.

Berdasar data yang dihimpun Jawa Pos, narkoba berbentuk kristal ditemukan ketika pria yang identitasnya masih dirahasiakan itu mendarat di bandara. Saat melakukan pemeriksaan di mesin X-ray, petugas mencurigai barang bawaan yang termasuk kategori terlarang. Dia kemudian digiring ke ruang pemeriksaan dan disuruh membuka tasnya.

Di dalam tas yang dibawa, terselip sabu-sabu yang bobot kotornya hampir setengah kilogram. Dari pemeriksaan sementara, TKI tersebut mengaku tidak tahu-menahu soal barang terlarang tersebut.

Sebab, narkoba itu terselip dalam barang bawaan titipan temannya. Titipan itu akan diserahkan kepada sang penerima setelah tiba di kampung halaman. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim. Saat ini temuan itu masih dikembangkan untuk mencari pelaku lainnya.

 ''Yang membawa TKI dari Kuala Lumpur,'' ucap Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Amrin Remico saat berkunjung ke redaksi Jawa Pos.

Masuknya narkoba ke Indonesia dengan memanfaatkan TKI bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya, M. Rosi juga ditangkap petugas Bea dan Cukai Juanda. Ketika pulang kampung, dia membawa sebuah televisi LED 40 inci. Di dalam televisi itu ternyata disembunyikan 2,5 kilogram sabu-sabu.

Narkoba itu dibungkus kecil-kecil sehingga mudah diselipkan di dalam rongga televisi. Petugas berhasil menemukannya setelah membuka baut di bagian belakang televisi.

Berdasar pemeriksaan, televisi tersebut adalah titipan seorang temannya yang sama-sama bekerja di Malaysia. Saat akan pulang, temannya menitipkan televisi untuk anaknya. Tidak disangka, di dalamnya berisi sabu-sabu. Kini kasusnya masih disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Selain Rosi, ada Selamat yang juga bekerja di Malaysia. Saat akan pulang ke Sumenep, seorang pria yang belum lama dikenalnya menitipkan bedak untuk diserahkan kepada saudaranya.

Tanpa curiga, dia menerima titipan itu. Setiba di Bandara Juanda, petugas menemukan 300 gram sabu-sabu terselip dalam serbuk bedak yang dibawanya.

 Akibat keteledorannya menerima titipan itu, jaksa menuntutnya hukuman 18 tahun penjara. Hakim kemudian menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara. Karena itulah, ketika menjabat di Jatim ini, dia memprioritaskan sosialisasi kepada masyarakat. BNNP Jatim juga akan masuk ke tempat-tempat hiburan untuk memberikan sosialisasi kepada semua yang ada di dalamnya.

''Mungkin mereka tidak senang. Tapi, itu harus dilakukan,'' jelasnya. (eko/c19/oni/flo/jpnn)

 


SURABAYA –Para bandar narkoba masih menargetkan TKI untuk membawa barang haram tersebut masuk ke Indonesia. Hal itu kembali terjadi saat petugas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News