Tersandung Korupsi Bansos, Mantan Anggota Dewan Dijebloskan ke Tahanan

Tersandung Korupsi Bansos, Mantan Anggota Dewan Dijebloskan ke Tahanan
Aris Hardy Halim (dua dari kanan). Foto: Yusnadi/batampos/jpg

jpnn.com - BATAM - Kejati Kepri menjebloskan mantan Wakil Ketua DPRD Batam, Aris Hardy Halim ke sel tahanan Rutan kelas 1A Tanjungpinang, Kamis (28/7) kemarin. Sebelumnya, Kejati Kepri sudah menahan lima tersangka.

Sebelum ditahan Aris yang didampangi pengacara-nya menjalani serangkaian pemeriksaan di ruang Pidsus Kejati Kepri. Dua jam berselang, Aris pun digiring menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Tanjungpinang.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, N Rahmat, mengapresiasi sikap kooperatif Aris yang memenuhi panggilan kedua Kejati Kepri, kemarin.

“Pada panggilan pertama yang bersangkutan tak bisa datang karena belum didampingi pengacara,” kata Rahmat, kemarin.

Rahmat menjelaskan, Aris diduga terlibat dalam korupsi dana bansos Pemko Batam tahun anggaran 2011-2012 untuk Persatuan Sepakbola (PS) Batam. Aris yang saat itu menjadi Ketua PS Batam dinilai bertanggung jawab atas dugaan korupsi dana bansos tersebut.

Dijelaskan, modus penyelewengan dana bansos di PS Batam adalah dengan melakukan penggelembungan anggaran (mark up).

“Kami menemukan tindakan melawan hukum yang merugikan negara sebesar Rp 715 juta,” katanya seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group) hari ini (29/7).

Aris, jelas Rahmat, akan dititipkan di Rutan Kelas IA Tanjungpinang selama 20 hari ke depan. Selanjutnya, setelah berita acara pemeriksaan (BAP) Aris rampung, berkasnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang untuk disidangkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News