Pengadilan Kabulkan Permohonan Angelina untuk Ganti Kelamin

Pengadilan Kabulkan Permohonan Angelina untuk Ganti Kelamin
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

SURABAYA –. Permohonan mahasiswi ITB Angelina Karunianta Kaban untuk mengubah kelaminnya menjadi laki-laki dikabulkan hakim. Sejak dua hari ini dia resmi berkelamin laki-laki dengan nama Andreas Alessandro Kaban.

Perubahan itu diputuskan hakim tunggal Matheus Samiaji dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rabu (27/7). Dalam sidang tersebut, hakim menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.

'Menetapkan bahwa pemohon adalah berjenis kelamin laki-laki,'' kata juru bicara PN Surabaya Efran Basuning.

Hakim juga memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya untuk mengubah akta kelahiran atas nama Angelina Karunianta Kaban.

Akta kelahiran nomor 732/1993 tertanggal 15 Juni 1993 itu menyebut jenis kelamin perempuan yang selanjutnya diubah menjadi jenis kelamin laki-laki. Perubahan juga dilakukan terhadap nama Angelina. Efran mengatakan, dengan penetapan tersebut, Angelina resmi berubah nama menjadi Andreas. Sejak itu pula dia berganti kelamin menjadi laki-laki.

''Penetapan ini jadi dasar perubahan semua dokumen resmi yang dimiliki pemohon,'' katanya.

Berdasar data di PN Surabaya, permohonan itu diajukan karena Angelina mengalami perubahan orientasi seksual. Dia terlahir sebagai perempuan. Keluarganya pun memberikan nama perempuan dan bertingkah laku sebagaimana kaum hawa.

Perubahan dirasakan Angelina ketika menginjak kelas II SMP. Kecenderungan seksualnya beralih kepada laki-laki. Bukan hanya itu. Tubuh Angelina juga mengalami perubahan fisik. Terdapat tonjolan di bawah perut yang kemudian diyakini sebagai alat kelamin laki-laki.

Pemohon lantas berkonsultasi dengan banyak pihak ketika mengalami perubahan tersebut. Sampai akhirnya Angelina mantap melakukan perubahan seutuhnya menjadi laki-laki. Dia menjalani operasi kelamin di Jakarta. Operasi itu pun berlangsung lancar.

Untuk mendapatkan keabsahan tersebut, Angelina mengajukan permohonan perubahan kelamin ke PN Surabaya. Sebab, kini dia dan keluarganya menetap di Surabaya.

Permohonan pertama diajukan pada 30 Maret 2016. Hanya, ketika sidang belum dimulai, pria yang tinggal di Kebraon Tengah itu mencabutnya. Tidak jelas alasan pencabutan permohonan pertama.

Permohonan lantas kembali didaftarkan pada 20 Juni 2016 dengan materi yang sama. Sidang dimulai pada 30 Juni 2016. Sidang kedua dilangsungkan pada 14 Juli 2016. Sidang terakhir sekaligus pembacaan penetapan dilakukan 27 Juli 2016. Sejumlah saksi dihadirkan untuk menguatkan permohonan tersebut. Antara lain, keluarga dekat yang mengetahui langsung perubahan itu.

Sebelum membuat penetapan, hakim juga melakukan pemeriksaan fisik. Pemohon dibawa ke kamar mandi dan diminta menunjukkan perubahan jenis kelain tersebut. Hakim dan panitera bisa melihat langsung kelamin pria yang kini dimiliki Angelina.

Sementara itu, saat Jawa Pos mendatangi rumah pemohon di Kebraon Tengah, Andreas tidak ada. Di sana ada seorang perempuan yang mengaku ibu Andreas bernama Kaban dan seorang perempuan yang disebut sebagai kakak Andreas.

''Dia sudah berangkat ke sana,'' tuturnya. Ketika disebut melanjutkan kuliah di ITB, Kaban hanya mengangguk.

Saat bertanya tentang permohonan perubahan kelamin yang diajukan di PN Surabaya, Kaban menolak menjelaskan. ''Biarkan anak saya bersatu dengan Tuhan,'' ucapnya menutup pembicaraan. (eko/c15/fat/flo/jpnn)

 


SURABAYA –. Permohonan mahasiswi ITB Angelina Karunianta Kaban untuk mengubah kelaminnya menjadi laki-laki dikabulkan hakim. Sejak dua hari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News