Bareskrim Bongkar Sindikat TKI ke Jepang

Bareskrim Bongkar Sindikat TKI ke Jepang
Ilustrasi: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat tenaga kerja Indonesia ke Jepang, Minggu (31/7). Sejauh ini, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, berinisial D.

"Setelah koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri bisa diamankan satu tersangka inisial D, yang melakukan perekrutan, pembuatan visa palsu. dan dokumen palsu, menyiapkan tiket, dan keberangkatan ke Jepang," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana Senin (1/8).

Dalam kasus ini, kata Umar, sudah 30 orang WN Indonesia yang dipekerjakan secara ilegal di Jepang. Namun, pihaknya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Jepang, baru berhasil memulangkan 15 orang.‎
‎‎
"Korbannya hampir seluruh Indonesia ada. Tapi mayoritas dari Indonesia Timur," jelas Umar.

Pelaku sendiri mengajak calon tenaga kerja menggunakan media sosial, seperti WhatsApp, BlackBerry Masengger, dan portal.‎

"Modus dipekerjakan di perkebunan dan di konstruksi. Kemudian masing-masing korban diminta biaya Rp 40-90 juta," ujar Umar.

Umar menerangkan, dalam memberangkatkan calon tenaga kerja, pelaku hanya mengimbau kepada korban untuk mengajukan visa kunjungan dan visa belajar. Begitu korban sampai di Jepang, tambah Umar, pelaku melepaskan dan sama sekali itu memonitor korbannya.‎

"Begitu sampai di Jepang mereka ditangkap oleh migrasi Jepang karena menggunakan visa yang over stay. Beberapa ditahan di deportasi Jepang dan salah satu dari korban bisa datang ke KBRI  di Tokyo kemudian membuat laporan polisi dan diserahkan kepada Bareskrim," tandas Umar. (mg4/jpnn)‎

JAKARTA - Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat tenaga kerja Indonesia ke Jepang, Minggu (31/7). Sejauh ini, baru satu orang yang ditetapkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News