Begini Cara Sindikat TKI ke Jepang Beroperasi

Begini Cara Sindikat TKI ke Jepang Beroperasi
Ilustrasi. Foto: M. Kusdharmadi/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan pelaku pemasok tenaga kerja ilegal, D sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia mencari warga Indonesia kemudian menjanjikan korbannya bekerja di Jepang. 

Namun, setelah berada di Jepang, D melepaskan korbannya. Kasubdit III Direktorat TPPO Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana mengatakan, pihaknya mensinyalir masih ada pelaku lainnya yang terlibat dalam sindikat ketenagakerjaan ilegal ini.

"Sementara masih satu, yakni D. Masih didalami karena pembuatan dokumen tidak mungkin jalan satu orang saja," kata Umar di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/8).

Umar melanjutkan, D sendiri kini sudah ditahan di Bareskrim Polri untuk proses lebih lanjut. Berdasarkan penuturan D, dia ‎berperan sebagai perekrut, pembuatan visa palsu, dokumen palsu, menyiapkan tiket, dan keberangkatan ke Jepang. Namun pembuatan dokumen palsu itu, dijelaskan oleh Umar, dibantu oleh orang lain.

Sejauh ini, D mengaku sudah dua bulan melakukan aksinya. Dalam pendataan Bareskrim, ada 30 warga Indonesia yang menjadi korban.

"Untuk satu korban rata-rata dikenakan biaya Rp 40-90 juta. Dari situ, pelaku bisa meraup keuntungan 50 persen karena pelaku hanya membeli tiket ke Jepang," jelas dia.

Setiap korban, D mengajukan visa belajar atau visa kunjungan.‎ "Dari uang itu, hanya keluar untuk tiket. Sementara visa ke Jepang, praktis tidak dibayar sama sekali," imbuh Umar. (mg4/jpnn)


JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan pelaku pemasok tenaga kerja ilegal, D sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia mencari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News