Bareskrim: Mereka Dipaksa Meladeni 4 sampai 9 Pria

Bareskrim: Mereka Dipaksa Meladeni 4 sampai 9 Pria
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar sindikat perdagangan perempuan dengan modus penawaran kerja di rumah makan di Kuala Lumpur, Malaysia. 

Sebanyak 23 perempuan, menjadi korban dan dipekerjakan di tempat SPA yang menyajikan jasa plus-plus.

"Rata-rata satu korban dipaksa melayani sembilan konsumen di Malaysia sana," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/8).

Tersangka dalam kasus ini merupakan pasangan suami istri, yakni AR alias Vio dan RHW alias Rendi. Salah satu dari mereka dulunya bekerja di Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).

Umar melanjutkan, sejauh ini para korban baru dipekerjakan selama dua bulan. Keduanya juga mempunyai koneksi ke seorang perantara penampung PSK di tempat SPA, Kuala Lumpur. Dari perantara itu, ke-23 perempuan ditempatkan di SPA yang berbeda-beda.

Lebih lanjut Umar mengatakan, mirisnya ke-23 perempuan tersebut tidak digaji selama dua bulan. Alasannya, karena biaya administrasi pemberangkatan dan biaya ketenagakerjaan yang mahal.

"Padahal saat mereka berangkat dimintai dana antara Rp 10 sampai 15 juta," imbuh Umar.

Sejauh ini, pihak Bareskrim, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Malaysia, dan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) sudah mengamankan 18 perempuan yang menjadi korban sindikat itu. 

JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar sindikat perdagangan perempuan dengan modus penawaran kerja di rumah makan di Kuala Lumpur, Malaysia. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News