MA Tolak Kasasi Geng Motor Sadis itu

MA Tolak Kasasi Geng Motor Sadis itu
Anggota geng motor Bayu Gunawan dan Rizky Topan alias Gondrong. Foto: Jawa Pos/JPG

jpnn.com - SURABAYA -Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak kasasi yang diajukan anggota geng motor yang mengakibatkan tewasnya Aditya Wahyu Budi Artanto alias DJ Adit. Keduanya adalah Bayu Gunawan dan Rizky Topan alias Gondrong. Penolakan itu dilakukan tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan kasasi kasus tersebut.

Mereka adalah Margono, Edy Army, dan Sofyan Sitompul. Para hakim itu sepakat menolak kasasi tersebut pada 14 Juli lalu. Dengan penolakan itu, hukuman yang berlaku adalah vonis di tingkat banding.

Padahal, salah satu alasan pengajuan kasasi adalah mereka berkeberatan dengan vonis hakim di Pengadilan Tinggi Surabaya. Hakim menghukum Bayu selama 12 tahun penjara dan Rizky Topan selama 13 tahun penjara. Putusan tersebut memang timpang jika dibandingkan dengan vonis saat sidang di tingkat pertama.

Ketika sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Bayu dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Gondrong dihukum 10 tahun penjara.

Mereka mengajukan banding agar hukuman bisa lebih ringan. Harapan itu tidak terkabulkan. Yang terjadi malah sebaliknya. Hakim justru menambah hukuman mereka saat banding.

Efran Basuning, juru bicara PN Surabaya, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa MA telah mengumumkan hasil kasasi untuk dua terdakwa tersebut. Hanya, pengadilan sampai sekarang belum menerima salinan putusan.

 ''Biar pasti vonisnya seperti apa, pertimbangannya seperti apa, menunggu salinan putusan datang,'' katanya.

Menurut dia, pengumuman MA itu bisa menjadi informasi awal. Tetapi, data tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan eksekusi. Nanti, ketika salinan putusan itu diterima pengadilan, pihaknya langsung menyampaikannya kepada jaksa dan terdakwa.

Sebagaimana diberitakan, Bayu dan Gondrong dijerat dengan pasal pembunuhan karena menghabisi nyawa Adit. Ceritanya, Adit memacu mobilnya di Jalan Ngagel Jaya Selatan dan menyerempet peserta balap liar.

Dia kemudian tancap gas ke arah Wonokromo. Bayu dan Gondrong bersama teman-temannya lantas mengejarnya. Ketika melewati lintasan kereta api, mobil Aditya jumping dan menabrak pohon di Jalan Bung Tomo.

Saat korban tidak sadarkan diri, anggota geng motor yang datang bersama teman-temannya merusak mobil korban dengan batu dan benda tumpul lainnya.

Pelaku juga mengeluarkan tubuh korban yang terkulai di kemudi. Korban lantas diturunkan dan dihajar dengan tangan kosong. Ada juga yang menghabisi korban menggunakan benda-benda tumpul. Mereka juga mengambil harta benda korban di dalam mobil.(eko/c14/git/flo/jpnn)

 


SURABAYA -Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak kasasi yang diajukan anggota geng motor yang mengakibatkan tewasnya Aditya Wahyu Budi Artanto alias


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News