Dana Repatriasi Baru Berdampak pada Kuartal 4

Dana Repatriasi Baru Berdampak pada Kuartal 4
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Dana repatriasi dari program pengampunan pajak alias tax amnesty dinilai tak akan langsung memberi dampak. Butuh waktu agar dana tersebut memberi kontribusi positif.

Ekonom PT Mandiri Sekuritas Leo Putra Rinaldy menyatakan, dana repatriasi buah dari program pengampunan pajak (tax amnesty) baru akan terasa pada kuartal keempat 2016.

 Ia menyebut, aset yang dimiliki wajib pajak yang mengikuti tax amnesty sebagian tak likuid, sehingga membutuhkan waktu untuk mencairkan. Para investor juga melihat situasi dan kondisi dari instrumen investasi yang ingin melakukan repatriasi.

“Aset itu tidak semua likuid. Misalnya punya properti, itu baru dilikuidasikan kemudian pemerintah berikan waktu bayar penalti sekarang, repatriasi akhir tahun,” kata Leo kemarin.

Dampak dana repatriasi ke nilai tukar rupiah pun akan terjadi pada kuartal keempat 2016. Dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi pun baru terasa tahun depan. “Sentimen dana masuk dampak ke riil dan makro mungkin tahun depan,” ulasnya.

Leo mengatakan, nilai tukar rupiah pada akhir Juli 2016 yang bergerak di kisaran 13.090-13.100 per USD mungkin sebagian merupakan intervensi dari Bank Indonesia.

Hal itu pun positif bagi pasar lantaran rupiah cenderung stabil. “Itu bagus karena yang diinginkan investor rupiah stabil. Investor tak mau rupiah terlalu kuat dan melemah. Ingin stabil,” sebutnya.

Namun, selain faktor internal, faktor eksternal juga berdampak terhadap pergerakan nilai tukar rupiah. Di antaranya, kebijakan bank sentral Amerika Serikat atau the Federal Reserve yang menaikkan suku bunga secara bertahap. Kemudian perkembangan pertumbuhan ekonomi Tiongkok. (far/jos/jpnn)


JAKARTA – Dana repatriasi dari program pengampunan pajak alias tax amnesty dinilai tak akan langsung memberi dampak. Butuh waktu agar dana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News