Gaji Minim, Asisten Rumah Tangga Bakal Dapat BPJS

Gaji Minim, Asisten Rumah Tangga Bakal Dapat BPJS
BPJS. Foto: JPNN

jpnn.com - TARAKAN - Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Tarakan Zaini mengaku belum menerima instruksi maupun surat edaran yang menyebutkan asisten rumah tangga berhak mendapat fasilitas BPJS.

Walaupun begitu, Zaini menyambut positif kebijakan yang akan memberikan perlindungan dan kesejahterahan bagi PRT.

“Kalau semisal memang benar ada peraturan seperti itu, akan segera kami tindak lanjuti dengan mulai mendata jumlah pembantu rumah tangga yang ada di Tarakan,” ujarnya saat ditemui Radar Tarakan di ruang kerjanya, Senin (1/8).

Dijelaskannya, saat ini pemerintah kota belum memiliki data jumlah PRT. Hal ini dikarenakan PRT masuk dalam kategori pekerjaan informal, sehingga memang belum dilakukan pendataan mengenai jumlahnya.

“Kami punya tenaga PSM (Pekerja Sosial Masyarakat). Tenaga ini akan dimaksimalkan untuk pendataan jumlah PRT. Kalau bisa lewat RT dan kelurahan, saya prediksi bisa lebih maksimal lagi,” tuturnya.

Kondisi PRT di Tarakan diakui Zaini masih rata-rata menerima upah di bawah upah minimum kota 2016 yang jumlahnya mencapai Rp 2,7 juta lebih per bulan. “Jarang sekali yang mendapat  sesuai UMK,” tuturnya.

Dengan kewajiban majikan memberikan layakan BPJS ketenagakerjaan kepada tiap PRT, menurut Zaini sangat membantu kelompok ini.

“Selama ini belum ada peraturan terkait pembantu, sehingga jika ada sakit atau terjadi sesuatu dan jaminan hari tuanya, majikannya bisa saja lepas tangan,” beber Zaini.

TARAKAN - Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Tarakan Zaini mengaku belum menerima instruksi maupun surat edaran yang menyebutkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News