Sudah Sepakat, KPK Segera Periksa Empat Anggota Brimob
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menegaskan sudah tidak ada kendala untuk memeriksa empat Brimob ajudan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman.
Menurut Agus, sudah ada kesepakatan antara KPK dan Polri yang memberikan kesempatan memeriksa empat anggota salah satu pasukan elite Korps Bhayangkara itu. "Kita sudah ada kesepakatan kok. Jadi tinggal (diperiksa)," ujar Agus, Rabu (3/8) malam di kantor KPK.
Namun, Agus mengaku belum tahu apakah empat Brimob itu sudah diperiksa atau belum. Yang pasti, Polri sudah membuka kesempatan melakukan pemeriksaan. Soal lokasi pemeriksaan, bisa dilakukan di mana saja tergantung penyelidik KPK.
Menurut Agus, bisa saja dilakukan pemeriksaan di Jakarta. Bahkan, tidak menutup kemungkinan empat anggota yang dikabarkan bergabung dalam Operasi Tinombala akan diperiksa di Sulawesi Tengah.
"Kalau mereka bertugas di mana, kami ke sana. Jadi, sudah ada kesepakatan itu, mau diperiksa di mana terserah (penyelidik)," ujar Agus.
Keempat polisi itu ialah Brigadir Ari Kuswanto, Brigadir Dwianto Budiawan, Brigadir Fahzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto.
Mereka akan diperiksa untuk tersangka perantara suap Doddy Ariyanto Supeno. Doddy ditangkap KPK karena diduga menjadi perantara suap perusahaan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Dari kasus itu, mencuat dugaan keterlibatan Nurhadi.(boy/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menegaskan sudah tidak ada kendala untuk memeriksa empat Brimob ajudan mantan Sekretaris
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pasukan TNI Tembak 2 Anggota OPM Pimpinan Egianus Kogoya
- Diplomasi Menjual Bahasa Indonesia Mendapat Momentum Menjelang Kunjungan Paus Fransiskus
- Biaya Fantastis Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Disebut karena Cagar Budaya
- Pro Kontra Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI, KPMI Justru Dukung, Ini Alasannya
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat