KPK Segera Bawa Bupati Subang dan Dua Jaksa ke Pengadilan
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan atas kasus suap untuk meredam korupsi BPJS Kesehatan di Kabupaten Subang di Kejati Jawa Barat. Tersangka dalam kasus itu adalah Bupati Subang Ojang Sohandi dan dua jaksa, Devi Rochaeni dan Fahri Nurmallo.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik telah melimpahkan berkas ketiga tersangka ke penuntut umum. Khusus Ojang bahkan dijerat dengan tiga sangkaan sekaligus. Yakni menyuap, menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Untuk ketiga perkara tersangka OS (Ojang Suhandi, red) sudah dilimpahkan penuntutan hari ini," ujar Priharsa, Jumat (5/8).
Sedangkan Devi dan Fahri menjadi tersangka penerima suap. Devi merupakan jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Sedangkan Fahri terakhir bekerja di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Seiring tuntasnya penyidikan, ketiga tersangka akan diboyong ke Bandung, Jawa Barat. Proses persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung.
Menurut Priharsa, Ojang dipindahkan ke Lapas Kebon Waru Bandung. "Karena kemungkinan berkasnya akan dilimpahkan ke PN di Bandung," kata Priharsa.
Sedangkan Devi dan Fahri akan dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, sambil menunggu persidangan. Menurut Priharsa, jaksa penuntut umum KPK memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan.(boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan atas kasus suap untuk meredam korupsi BPJS Kesehatan di Kabupaten Subang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan
- Yandri Susanto: Seluruh DPW dan DPD Minta Zulhas Kembali Pimpin PAN
- Bertemu Ketua KWI, DPP Patria Bahas Sejumlah Agenda Strategis Termasuk Kedatangan Paus Fransiskus
- PKS Bakal Sambangi Markas PKB Malam Ini, Bahas Pertemuan Cak Imin-Prabowo?
- Tiga Organisasi Sukarelawan Tawarkan Blueprint untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan