Setelah Ramadan Jumlah Perceraian Melonjak, Mengapa?
jpnn.com - PALEMBANG – Pasangan suami-istri di Kota Palembang yang melakukan perceraian jumlahnya lumayan banyak.
Perkara cerai gugat yang masuk ke Pengadilan Agama Kelas 1 A Palembang, per bulannya rata-rata lebih dari 100 laporan. Sementara perkara cerai talak, di angka puluhan setiap bulannya.
Bulan Juli 2016, perkara cerai gugat yang diterima mencapai 128 laporan, cerai talak 31 laporan. Sementara laporan dari semester pertama, masih menyisakan kumulatif pekerjaan rumah (PR) 332 cerai gugat dan 105 cerai talak.
Perkara cerai hanya menurun di Juni, bertepatan dengan bulan Ramadan. Cerai gugat 97 laporan, dan cerai talak 28 laporan.
Hakim Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang, Drs H Musa Hasibuan MH, mengatakan faktor penyebab terjadinya perceraian 50 persen diakibatkan karena suami atupun isteri tidak bertanggung jawab. Mereka yang ditinggalkan suaminya hingga bertahun-tahun tanpa kabar, dan tidak memberikan nafkah lahir maupun bathin.
”Inilah banyak terjadi pada pasangan, akhirnya mengajukan gugatan cerai,” katanya, kepada Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group).
Berdasarkan laporan yang masuk, lanjutnya, mayoritas penyebab perceraian karena suami yang tidak mau bertanggung jawab.
Sebut saja, misalnya karena pernikahan karena “kecelakaan” alias hamil duluan. Setelah dinikahkan, lalu diceraikan “Ada pula 30 persen karena narkoba, dan 10 persen disebabkan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” sebutnya.
PALEMBANG – Pasangan suami-istri di Kota Palembang yang melakukan perceraian jumlahnya lumayan banyak. Perkara cerai gugat yang masuk ke Pengadilan
- HKN 2024, Pj Gubernur Sulsel Serahkan 2.341 SK PPPK
- Pemkab Kubu Raya Buka Penerimaan 465 PPPK dan 35 CPNS 2024
- Bawa Mobil Kasatnarkoba dalam Keadaan Mabuk, Bripda YI Diamankan Propam Polda Riau
- Edit Suara Hakim MK Soal Hasil Pemilu, Pria di Riau Ditangkap Polisi
- Muratara Kembali Dikepung Banjir, Satu Orang Dilaporkan Hilang
- Nekat Tantang Polisi Berpangkat Kombes, Pria di Riau Ini Ternyata...