Pak Menpan yang Baru Tolonglah Para Honorer..

Pak Menpan yang Baru Tolonglah Para Honorer..
Honorer k2. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SURABAYA – MenPAN dan Reformasi Birokrasi sudah terisi dengan orang baru. Tapi, bukan berarti desakan untuk merevisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan berhenti.

Sebaliknya, justru desakan itu semakin disuarakan pada menteri yang baru Asman Abnur, pengganti Yuddy Chrisnandi. Tuntutan itu masih datang dari Forum Honorer K-2 Indonesia (FHK2I). Mereka menuntut dalam regulasi tersebut pemerintah lebih mengakui dan menjamin status guru honorer.

Ketua FHK2I Jawa Timur Eko Mardiono mengungkapkan, jumlah guru honorer K-2 di Jatim terbilang tinggi. Yakni, sekitar 20 ribu guru. Di tingkat nasional, jumlahnya mencapai 440 ribu guru.

"Melihat jumlah yang tak sedikit itu, sudah menjadi kewajiban pemerintah memperhatikan nasib K-2," ucap dia dalam rapat koordinasi FHK2I Jatim di Wisma PGRI.

Eko menegaskan, FHK2I akan terus menuntut revisi UU ASN. Khususnya mengenai kejelasan status peng­angkatan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

"Kami merasa, dalam UU ASN pemerintah tidak memperhatikan nasib guru-guru yang menunggu kejelasan pengangkatan PNS yang telah lama dijanjikan," terangnya.

Ada beberapa tuntutan FHK2I dalam revisi UU ASN. Di antaranya terkait usia maksimal pengangkatan PNS dan seleksi penjaringan ulang khusus untuk berstatus K-2. Usia maksimal 35 tahun dianggap memberatkan karena mayoritas guru honorer K-2 saat ini telah berumur di atas 40 tahun.

 "Untuk tes, FHK2I jelas menolak karena pengangkatan sebagian honorer K-2 sebelumnya juga tanpa tes," ucapnya.

Pertengahan bulan ini, lanjut dia, pihaknya akan kembali ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi kepada DPR serta Menpan yang baru.

"Semoga dengan adanya Men PAN-RB yang baru, suara kami bisa didengar," ucap dia. (elo/c11/fal/flo/jpnn)


SURABAYA – MenPAN dan Reformasi Birokrasi sudah terisi dengan orang baru. Tapi, bukan berarti desakan untuk merevisi Undang-Undang Aparatur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News