PARAH! Oknum Polisi Terjerat Kasus Narkoba, Ini Buktinya

PARAH! Oknum Polisi Terjerat Kasus Narkoba, Ini Buktinya
Tersangka kasus narkoba bersama barang bukti. FOTO: Malut Post/JPNN.com

jpnn.com - TERNATE – Kapolsek Ternate Utara, Kota Ternate Provinsi Maluku Utara (Malut), Senin (8/8) merilis hasil tangkapannya terhadap pelaku narkoba. Mirisnya, dua pelaku yang ditangkap tersebut, salah satunya adalah oknum anggota polisi berpangkat Brigpol berinisial GP.

GB yang bertugas di Kepolisian Daerah (Polda) Malut bersama rekannya berinisial RR alias Alex tersebut ditangkap pada Jumat (5/8) sekitar pukul 22.00 WIT di kediaman RR. Ini berdasarkan pengembangan dari para tersangka kasus narkoba yang ditangkap, Minggu (31/7) lalu.

Dalam penggrebekan di rumah RR, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 paket sabu-sabu dengan harga Rp 2 juta, 9 paket sabu-sabu dengan harga Rp 500 ribu, uang tunai Rp10 juta hasil transaksi, 2 buah bong, 3 korek api, 9 hand phone, 1 pak klip plastik, 3 buah dompet, 2 buah timbangan digital, 1 kaca pirex, dan 1 skop sedotan.

Kapolsek Ternate Utara AKP Fitra Zuanda dalam konfrensi pers di Mapolsek Ternate Utara kemarin (8/8) mengatakan tersangka GB sempat melarikan diri.

"Pada saat kita melakukan penangkapan, yang bersangkutan (GB, red) sudah kita bawa ke polsek. Namun pada saat kita lakukan pengembangan terhadap tersangka Alex, GB sudah tidak ada. Ada indikasi melarikan diri,” tuturnya seperti dilansir Malut Post (JPNN Group).

Setelah dilakukan pencarian, lanjut dia, baru diketahui jika GB telah diamankan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Malut, dan sementara ini ditahan di BNN.

Atas perbuatannya kedua tersangka ini akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman  maksimal 20 tahun penjara.(JPG/mg-03/tr-04/jfr/fri/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News