Ajak Pacar di Jalan Lengang Tengah Malam, Terjadilah Perbuatan Haram

Ajak Pacar di Jalan Lengang Tengah Malam, Terjadilah Perbuatan Haram
Ilustrasi Foto: AFP

jpnn.com - SIJUNJUNG - Seorang pemuda berinisial El, 22, warga jorong Tangah kenagarian Muaro juga ditangkap unit PPA Polres Sijunjung atas dugaan melakukan “hubungan terlarang” dengan anak di bawah umur.  Sejak Senin (8/8) pelaku telah diamankan petugas di sel Mapolres Sijunjung.

Data yang diperoleh dari kepolisian, kejadian memilukan yang dialami Bunga, 14 (nama samara) salah satu siswi di sekolah menengah pertama negeri (SLTP N)di kabupaten Sijunjung, berawal dari perkenalannya dengan tersangka EL setahun yang lalu.

Kenekatan Bunga yang menjalin hubungan dengan tersangka, mengakibatkan Bunga harus kehilangan sesuatu yang paling berharga sebagai wanita. 

Dalam pengakuan tersangka kepada polisi, tersangka telah melakukan tindakan tak senonoh dengan korban sebanyak dua kali.   

Korban dan tersangka bertemu pada Sabtu (6/8) malam sekitar pukul 22.00 di sebuah jembatan Nagari Muaro. 

Setelah itu tersangka dan korban pergi menuju jalan umum di jorong Hilir kenagarian Muaro menggunakan sepeda motor Mio BA 4479 KV milik korban. Di atas motor jalan lengang tersebut tersangka mengajak korban melakukan “perbuatan dosa”.

Kepada korban, pelaku berjanji akan bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut dengan menikahi korban.

Setelah itu, karena malam bertambah larut, korban merasa takut pulang karena waktu sudah menunjukkan sekitar pukul 00.00 wib. Kemudian tersangka membujuk korban pergi ke Padang ke rumah keluarga tersangka.  Tersangka dan korban sampai di Padang sekitar pukul 05.30 wib. 

SIJUNJUNG - Seorang pemuda berinisial El, 22, warga jorong Tangah kenagarian Muaro juga ditangkap unit PPA Polres Sijunjung atas dugaan melakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News