Pak Dokter Pembakar Lahan Akhirnya Ditahan

Pak Dokter Pembakar Lahan Akhirnya Ditahan
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - NANGA BULIK – Hendry Samosir dijebloskan ke Rutan Klas IIB Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Kejari Lamandau menahan tersangka yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran lahan puluhan hektare di Desa Mentawa, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.

Penyidik Polres Lamandau menyerahkan berkas dan tersangka kasus pembakaran lahan tersebut kepada Kejari Lamandau, Selasa (9/8). Kajari Lamandau Ronal H Bakara membenarkan adanya penyerahan berkas dan tersangka pembakaran lahan tersebut.

"Karena berita acara pemeriksaan (BAP) sudah P21 (lengkap), maka hari ini (kemarin) berkas, barang bukti dan tersangkanya diserahkan kepada kami (Kejari), setelah itu, tersangka langsung ditahan di Rutan Pangkalan Bun." ungkapnya.

Dia menambahkan, penahanan dr Hendry Samosir dilakukan selama 20 hari terhitung dari 9-28 Agustus 2016.

"Kita menahan tersangka, sembari menyiapkan dakwaan perkara untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun. Penahanan tersangka dilakukan demi kelancaran proses penuntutan di persidangan," bebernya.

Pihaknya juga menegaskan tidak pandang bulu dalam penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan. Apalagi kasus ini sangat menjadi atensi pemerintah pusat.

"Atas perbuatanya, tersangka akan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 108 UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar, serta Perda nomor 5 tahun 2003 tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan," sebutnya.

Pantau Kalteng Pos di lapangan, sebelum dikirim ke Rutan Pangkalan Bun, Hendry Samosir yang hadir tanpa didampingi pengacara juga diperiksa kesehatannya. Hasilnya, tersangka dinyatakan secara fisik sehat.

NANGA BULIK – Hendry Samosir dijebloskan ke Rutan Klas IIB Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Kejari Lamandau menahan tersangka yang diduga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News