Tarif Pajak Penghasilan Badan Segera Dipangkas

Tarif Pajak Penghasilan Badan Segera Dipangkas
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah sedang mematangkan wacana pemotongan tarif pajak penghasilan (PPh) badan. Saat ini, PPh Badan di angka 25 persen. Nantinya, tarifnya menjadi 17 persen.

Pemangkasan yang diperintahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut segera diusulkan kepada DPR yang bersamaan dengan revisi paket undang-undang perpajakan.

Setelah memberlakukan Undang-Undang Pengampunan Pajak, pemerintah memang bersiap membahas revisi tiga aturan pajak lainnya. Yakni, revisi aturan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Salah satu perubahan yang paling ditunggu adalah rencana penurunan tarif PPh Badan atau pajak korporasi.

’’Jadi, kami akan mengajukan kepada DPR mengenai berbagai macam perubahan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, baik sisi KUP, PPh, maupun PPN. Keputusan tarif seperti yang diputuskan presiden akan dikaji dan dihitung,” ujar Menkeu Sri Mulyani di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, kemarin (10/8).

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut menuturkan, pemangkasan tarif penting dilakukan agar Indonesia mampu bersaing dengan negara lain.

’’Kami akan mencari jalan semaksimal mungkin agar keseimbangan dari seluruh tujuan yang dijanjikan presiden terpenuhi. Memang banyak yang harus dikaji secara rutin,’’ paparnya.

Sebelumnya, wacana penurunan tarif PPh Badan berulang-ulang dibicarakan. Awalnya, pemerintah berniat menurunkan tarif PPh Badan secara bertahap. Dari yang semula 25 persen, tarif menjadi 20 persen, lalu 18 persen.

JAKARTA – Pemerintah sedang mematangkan wacana pemotongan tarif pajak penghasilan (PPh) badan. Saat ini, PPh Badan di angka 25 persen. Nantinya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News