KPUD DKI Diimbau Tak Kerja Sama dengan Jakarta Smart City

KPUD DKI Diimbau Tak Kerja Sama dengan Jakarta Smart City
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Bidang Pemerintahan dari Fraksi PKS, Achmad Yani mengimbau agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta tidak bekerja sama dengan Jakarta Smart City. Hal ini disampaikan dalam Kunjungan Kerja Komisi A DPRD DKI Jakarta di kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Rabu (10/8).

Kunjungan ini terkait rencana KPU DKI Jakarta yang akan menjalin kerja sama dengan Jakarta Smart City saat rekapitulasi dan penghitungan suara nanti.

Bang Yani–sapaan akrab Achmad Yani- mengimbau agar KPU tidak menjalin kerja sama dengan Jakarta Smart City.

“Saya mengimbau KPU jangan kerja sama dengan Smart City karena dikhawatirkan terjadinya sikap yang tidak netral," tegas anggota dewan dari dapil Jakarta Selatan ini.

Menurutnya, Jakarta Smart City selama ini dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan kabarnya, gubernur saat ini ikut serta menjadi calon gubernur dalam Pemilihan Gubernur (pilgub) 2017. Perlu diketahui bahwa Jakarta Smart City adalah Program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam penerapan konsep kota cerdas yang mengoptimalkan pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Dalam kunjungan tersebut, rombongan Komisi A DPRD DKI Jakarta yang dipimpin oleh Wakil Ketua, Petra Lumbun membuka acara rapat dan dilanjutkan dengan sambutan Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno. Dalam paparannya, Ketua KPU menjelaskan tentang persiapan KPU DKI Jakarta dalam rangka pelaksanaan Pilgub DKI 2017 dan tahapan-tahapannya.

Selanjutnya, dilakukan dialog antara komisi A dengan ketua dan anggota KPU. Pertanyaan diajukan oleh wakil ketua komisi A dan juga oleh beberapa anggota dewan. Pada kesempatan tersebut, dimanfaatkan Bang Yani untuk menanyakan beberapa hal yang berhubungan dengan tugas KPU. Bang Yani mengingatkan, agar KPU dapat menjalankan tugas dengan amanah serta penuh rasa tanggung jawab.

"Ada tiga prinsip yang harus dipegang oleh pengurus KPU, yaitu integritas, netralitas dan profesional. Ketiga prinsip ini bukan hanya dalam ucapan tetapi harus dibuktikan dengan aksi nyata," jelasnya.

JAKARTA - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Bidang Pemerintahan dari Fraksi PKS, Achmad Yani mengimbau agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News