Wagub Izinkan Warga Bakar Lahan, Ini Syaratnya

Wagub Izinkan Warga Bakar Lahan, Ini Syaratnya
Ilustrasi. Foto: Jawa Pos.Com

jpnn.com - PONTIANAK – Kebakaran hutan di Kalimantan Barat seolah tak kunjung usai. Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Christiandy Sanjaya mengatakan, salah satu penyebab karena aturan di Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

Di mana dalam salah satu klausulnya disebutkan bahwa masyarakat boleh membakar lahan dua hektare. "Ini yang sering dimanfaatkan segelintir oknum. Artinya, (pembakaran hutan) boleh dilakukan, namun dengan bijaksana," ujarnya.

"Jika yang dibakar itu dua hektare, mungkin tidak menjadi masalah. Tetapi, jika masyarakat membakar secara serempak, berapa luas lahan yang terbakar," tanya dia.

Christiandy memaparkan,  pemerintah provinsi sudah mengupayakan berbagai cara untuk mengatasi bencana kebakaran hutan. Mulai menandatangani SK siaga untuk darurat asap hingga membentuk satgas.

Christiandy menuturkan, baik dirinya maupun gubernur turun langsung memberikan imbauan ke daerah-daerah yang berpotensi terbakar. Namun, dia tidak menampik bahwa langkah hukum mesti dilakukan terhadap pembakar lahan.

Misalnya, yang dilakukan aparat gabungan TNI atau Polri yang mengamankan seorang warga bernama Bujang Ali karena diduga membakar lahan seluas lima hektare di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

''Topik pembahasan ini harus ditemukan solusinya. Pemerintah mesti punya konsep berladang tanpa harus membakar lahan. Tentu biaya yang dikeluarkan mahal. Dan, di sini pemerintah harus intervensi. Tahun lalu kami sudah mengajukan konsep ini ke kementerian terkait,'' jelas Christiandy. (mse/arf/iza/mam)


PONTIANAK – Kebakaran hutan di Kalimantan Barat seolah tak kunjung usai. Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Christiandy Sanjaya mengatakan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News