Bukti Belum Cukup buat Jerat Anak Buah Prasetyo
jpnn.com - JAKARTA - Pengakuan Marudut Pakpahan di persidangan suap penghentian kasus korupsi PT Brantas Abipraya di Kejati DKI Jakarta, masih belum cukup menjerat dua anak buah Jaksa Agung Prasetyo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdalih masih terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Tidak hanya bisa cukup dengan pengakuan Marudut sang perantara suap itu saja.
"Jadi, pengakuan seseorang itu tidak serta merta bisa untuk menjadi acuan seseorang dijadikan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (11/8).
Menurut Arsa, bukti lain sangat dibutuhkan untuk mendukung pengakuan Marudut. "Nah, ini yang sedang dikumpulkan penyidik," tegas pria berkacamata ini.
Menurut dia, memang semua yang terungkap dalam persidangan terdakwa petinggi PT BA Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno itu masih harus didalami lagi.
"Nanti kan yang muncul di persidangan itu akan dilakukan analisis untuk dikembangkan dan diperdalam atau dicari bukti-bukti baru lagi," paparnya.
Saat bersaksi untuk Sudi dan Dandung, Rabu (10/8) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Marudut mengaku uang Rp 2 miliar akan diberikan kepada Sudung dan Tomo. "Ya untuk Sudung dan Tomo," kata Marudut.
Namun, uang belum sampai di tangan anak buah Prasetyo, Marudut lebih dulu diringkus KPK. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pengakuan Marudut Pakpahan di persidangan suap penghentian kasus korupsi PT Brantas Abipraya di Kejati DKI Jakarta, masih belum cukup menjerat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan
- Yandri Susanto: Seluruh DPW dan DPD Minta Zulhas Kembali Pimpin PAN
- Bertemu Ketua KWI, DPP Patria Bahas Sejumlah Agenda Strategis Termasuk Kedatangan Paus Fransiskus
- PKS Bakal Sambangi Markas PKB Malam Ini, Bahas Pertemuan Cak Imin-Prabowo?
- Tiga Organisasi Sukarelawan Tawarkan Blueprint untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan