Terjadi Pelanggaran HAM pada Kerusuhan di Tanjungbalai

Terjadi Pelanggaran HAM pada Kerusuhan di Tanjungbalai
Sisa kerusuhan di Tanjungbalai. Foto: Sumut Pos/dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan terjadi pelanggaran hak asasi manusia pada peristiwa penyerangan dan pembakaran rumah ibadah di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara beberapa waktu lalu. 

Menurut Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Tanjungbalai dari Komnas HAM Natalius Pigai, bentuk-bentuk pelanggaran yang terjadi antara lain, kebencian atas dasar ras dan etnis. 

"Terjadinya distorsi informasi yang dilakukan dan disebarluaskan oleh oknum-oknum tertentu dengan tendensi kebencian terhadap etnis Tionghoa di Tanjungbalai, telah menyebabkan perusakan dan pembakaran rumah ibadah etnis Tionghoa," ujar Natalius, Kamis (11/8).

Sikap tersebut kata Natalius, tidak sejalan dengan  Pasal 2,3 dan 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Pada peristiwa Tanjungbalai juga terjadi pelanggaran terhadap hak atas kepemilikan. Di mana terjadi perusakan terhadap sekitar 15 bangunan yang terdiri dari rumah ibadah dan rumah pribadi. Perbuatan tersebut tidak sejalan dengan perlindungan terhadap hak milik sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU Nomor 39/1999 tentang Hak Azasi Manusia," ujar Natalius.

Dari pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan, peristiwa Tanjungbalai kata Natalius, juga menyebabkan rasa takut dan khawatir yang dialami semua pihak. Khususnya warga etnis Tionghoa di Tanjungbalai, masyarakat sekitar kejadian, maupun masyarakat pada umumnya. 

"Untuk itu Komnas HAM meminta proses hukum yang sedang dijalankan kepolisian di wilayah Polda Sumut, tetap dilanjutkan dengan mempertimbangkan, memperhatikan dan menghormati HAM yang melekat pada tersangka," ujar Natalius.

Selain itu, Komnas HAM kata Natalius, juga meminta pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemkot Tanjungbalai mencari tahu, serta memutus rantai komunikasi yang berorintasi pada kebencian ras, etnis dan agama.

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan terjadi pelanggaran hak asasi manusia pada peristiwa penyerangan dan pembakaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News