Komisi II DPR Bantah Minta KPU Ubah Jadwal Pemungutan Suara

Komisi II DPR Bantah Minta KPU Ubah Jadwal Pemungutan Suara
Warga melihat DPT di depan TPS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan membantah pandangan yang menyebut pihaknya menginginkan pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak 2017, diundur dari jadwal yang sebelumnya ditetapkan 15 Februari mendatang.

"Ini saya klarifikasi, tidak ada kami (Komisi II DPR,red) menginginkan untuk memundurkan jadwal. Itu (permintaan jadwal diundur,red) hanya dari satu anggota saja," ujar Arteria Dahlan, Minggu (14/8).

Menurut politikus PDI Perjuangan ini, DPR tidak mempermasalahkan tanggal atau hari apa pemungutan suara dilaksanakan. Asalkan jadwal tahapan sudah mengakomodir seluruh regulasi yanga ada di undang-undang.

Sebelumnya, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, penyelenggara pemilu keberatan mengubah jadwal pemungutan suara pilkada. Alasanya, jadwal telah jauh hari ditetapkan dan tahapan telah mulai berjalan. 

Ferry mengemukakan pendapatnya, menanggapi permintaan Komisi II DPR dalam rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu lalu, agar KPU merevisi tiga PKPU yang sebelumnya ditetapkan tanpa persetujuan DPR. 

Yaitu PKPU 4/2016 tentang Tahapan, Program dan pelaksanaan Pilkada 2017. Di mana di dalamnya diatur jadwal pelaksanaan tahapan pilkada. Kemudian PKPU 5/2016 tentang Pemutakhiran Data dan PKPU 6/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah di Daerah Otonomi Khusus. 

"Terkait tahapan, kalau toh nanti ada usulan mau mengubah tanggal pemungutan suara, nampaknya agak berat. Asumsi tahapan itu kan sudah dibahas, tahapan kan PKPU pertama yang sudah kami tetapkan dan itu hasil konsultasi terdahulu," ujar Ferry.(gir/jpnn)


JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan membantah pandangan yang menyebut pihaknya menginginkan pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News