Gabung Parpol Jelang Pemilu tak Bisa jadi Caleg

Gabung Parpol Jelang Pemilu tak Bisa jadi Caleg
Diskusi bertema Pendidikan Politik Bagi Politisi Perempuan: Tantangan dan Prospek Perempuan dalam Pusaran Pembangunan Demokrasi di Indonesia, di Hotel Atria, Jalan S.Parman Kota Malang, Jatim, Minggu (14/8). Foto: Ist for JPNN

jpnn.com - MALANG – Anggota Tim Pakar Pemerintah dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu DR. Dhani, membuka wacana agar syarat pencalegan di pemilu 2019 diperketat.

Yakni, seseorang bisa dipasang sebagai caleg harus sudah menjadi anggota parpol minimal satu tahun. Cara ini untuk menekan fenomena politisi pindah-pindah parpol alias kutu loncat.

“Untuk mencegah kutu loncat yang tiba-tiba bergabung atau pindah-pindah parpol, maka perlu diatur bahwa yang dapat diajukan caleg oleh parpol disyaratkan harus memiliki kartu tanda anggota parpol minimal lebih satu tahun sehingga dipastikan yang diajukan caleg hanyalah para kader parpol yang telah berkeringat di parpol,” ujar DR.Dhani dalam diskusi bertema Pendidikan Politik Bagi Politisi Perempuan: Tantangan dan Prospek Perempuan dalam Pusaran Pembangunan Demokrasi di Indonesia, yang digelar di Hotel Atria, Jalan S.Parman Kota Malang, Jatim, Minggu (14/8).

Acara digelar Direktorat Politik Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.

Plt Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri, DR. Bahtiar Baharudin yang hadir sebagai penyelenggara mengatakan, acara ini dihadiri unsur perempuan pengurus parpol, aktivis ormas perempuan, sejumlah anggota DPRD Kota Malang dari unsur perempuan, juga dari kalangan pemilih pemula yakni mahasiswi dan pelajar.

“Seminar juga menghadirkan dr.Juwita dari Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang,” ujar Bahtiar.

Dalam paparannya, Dhani juga menekankan pentingnya pendidikan politik, yang merupakan bagian dari agenda prioritas kemendagri, dalam hal ini Ditjen Polpum.

Kaitannya dengan peran perempuan di panggung politik, lanjut Dhani, tugas pemerintah adalah membuat aturan yang memungkinkan kaum perempuan mendapat akses yang siginifikan untuk bisa duduk di lembaga legislatif.

MALANG – Anggota Tim Pakar Pemerintah dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu DR. Dhani, membuka wacana agar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News