Asing Miliki Saham, PGN Tetap Bisa Menginduk ke Pertamina

Asing Miliki Saham, PGN Tetap Bisa Menginduk ke Pertamina
Ilustrasi. Foto: Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA- Sebanyak 43 persen saham PT PGN dimiliki publik. Namun, hal tersebut diyakini tak mengganggu proses konsolidasi perusahaan bergabung dalam holding BUMN migas.

PGN tetap bisa menginduk kepada PT Pertamina (Persero) meski mayoritas saham di pasar dikuasai asing.

Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah menyatakan, pemerintah tidak perlu membeli balik atau buyback saham untuk memuluskan rencana konsolidasi itu.

’’Tidak perlu buyback. Semua tetap bisa berjalan normal,’’ kata Edwin dalam diskusi Energi Kita di gedung Dewan Pers, Minggu (14/8) kemarin.

Dia menambahkan, kepemilikan asing tidak menghambat kepentingan nasional. Edwin mencontohkan BRI yang 47 persen sahamnya dimiliki publik, termasuk asing, namun tetap bisa menyalurkan kredit usaha rakyat.

Pertamina dan PGN, lanjut Edwin, mempunyai proyek yang sama, mulai transmisi, distribusi, hingga upstream. ’’Kalau digabung, jelas ada efisiensi,’’ ungkapnya. Dia yakin, industri gas makin maju karena ditopang dua BUMN besar yang tidak lagi bersaing tersebut. Ujungnya adalah harga yang menjadi lebih murah.

Edwin menuturkan, infrastruktur PGN lebih besar daripada Pertamina. ’’Tapi, secara struktur penguasaan gas, justru lebih banyak Pertamina,’’ ucapnya.

Kementerian BUMN memang ingin Pertamina berfokus terhadap minyak. Karena itu, Pertamina Geothermal Energy (PGE) juga akan diakuisisi PLN. Jadi, nanti infrastruktur gas fokus dikembangkan PGN. ’’Gas PGN 30¬–40 persennya berasal dari Pertamina,’’ ujarnya.

JAKARTA- Sebanyak 43 persen saham PT PGN dimiliki publik. Namun, hal tersebut diyakini tak mengganggu proses konsolidasi perusahaan bergabung dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News