Agus: Mudah-mudahan Kemenkumham Mau Dengar KPK
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mempertegas sikap menolak rencana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merevisi Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012. PP itu mengatur syarat remisi kepada narapidana korupsi, narkoba dan terorisme.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, hari ini KPK memenuhi undangan Kemenkumham yang meminta tanggapan komisi antirasuah soal revisi PP. "Kami diundang, kemudian kami beri tanggapan," kata Agus di kantor KPK, Senin (15/8).
Agus mengutus Biro Hukum KPK untuk menyatakan penolakan atas wacana revisi itu. "Hari ini kami kirim perwakilan ke sana untuk tetap melakukan penolakan. Jadi, mudah-mudahan Kemenkumham dengar itu," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam PP itu diatur terpidana kejahatan luar biasa seperti korupsi, narkotika, terorisme harus bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
Selain itu, juga telah membayar lunas denda serta uang pengganti sesuai putusan pengadilan.
Namun, dalam naskah revisi yang berbeda, syarat narapidana harus bekerjasama dengan penegak hukum dihilangkan. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ramadan Tak Halangi Komunitas Ini Untuk Terus Cintai Lingkungan
- Penjabat Bupati Muaro Jambi Menggelar Lomba Pemahaman Al-Qur'an, Pesertanya Wong Cilik
- Silakan Diunduh! Aplikasi Ini Menyediakan Ujian Gratis Tes RBB dan CPNS
- Kejahatan Phishing Meningkat Menjelang Lebaran, Jangan Asal Klik Tautan, Waspadalah
- Indonesia Fashion Week 2024 Resmi Digelar, 300 Desainer Ternama Angkat Kebudayaan Betawi
- Guru PPPK Pengin Pindah ke IKN, BKN Merespons Begini