Pemerintah Rumuskan 13 Isu Krusial Terkait RUU Penyelenggaraan Pemilu

Pemerintah Rumuskan 13 Isu Krusial Terkait RUU Penyelenggaraan Pemilu
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - MALANG – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Tim Panitia Antarkementerian (PAK) menyelesaikan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu. Dari sejumlah pokok pembahasan yang ada, tim merumuskan ada sekitar 13 isu krusial yang perlu pembahasan lebih lanjut.

Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Budi Prasetyo, ke-13 isu krusial tersebut masing-masing terkait sistem pemilu anggota DPR dan DPRD, tahapan pemilu, persyaratan parpol peserta pemilu, ambang batas parlemen, metode konversi suara ke kursi dan penataan daerah pemilihan.

Kemudian alokasi kursi terkait daerah otonom baru, calon presiden dan wakil presiden, antisipasi calon tunggal presiden dan wapres, kampanye pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden dan wapres (pilpres), jumlah pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS) serta surat suara pileg dan pilpres.

"Isu krusial juga terkait penguatan kelembagaan serta peran pemerintah dan pemerintah daerah. Lewat kegiatan uji publik ini pemangku kepentingan, berkontribusi memberikan perbaikan pemilu yang dilaksanakan serentak 2019,” ujar Budi pada Uji Publik RUU Penyelenggaraan Pemilu di Malang, Jawa Timur, Senin (15/8).

Menurut Budi, dalam menyusun RUU Pemilu pemerintah berupaya memperbaiki undang-undang yang ada menjadi lebih berkualitas. Karena itu perlu persamaan persepsi di antara pemangku kepentingan pemilu.

Sekadar diketahui, RUU Penyelenggaraan Pemilu merupakan simplifikasi dari tiga UU. Yaitu UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu Legislastif (Pileg), UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu. RUU ini merupakan inisiatif pemerintah yang akan diserahkan kepada DPR pada September 2016.(gir/jpnn)


MALANG – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Tim Panitia Antarkementerian (PAK) menyelesaikan penyusunan Rancangan Undang-Undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News