Sembilan Koruptor Dapat Remisi

Sembilan Koruptor Dapat Remisi
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - MEDAN - Sedikitnya 9.081 narapidana (napi) di Sumatera Utara mendapat remisi 17 Agustus 2016. Dari ribuan remisi yang dikeluarkan, sembilan diantaranya untuk koruptor. 

"Seluruh mendapatkan remisi 9.081 orang. Sedangkan mendapatkan bebas sebanyak 406," sebut Kepala Kemenkuham Sumut, Marolan J Baringbing dalam keteranan resmi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkuham Sumut).

Dia menjelaskan dari 9.081 orang dengan rincian, napi terjerat pidana umum (Pidum) 8.229 Orang. Dengan remisi umum (RU I)  7.854 orang dan remisi umum (RU II) atau langsung bebas 375 orang. "Untuk RU I mendapatkan pemotongan masa tahanan dari satu bulan hingga 6 bulan," tuturnya.

Sedangkan, remisi umum tindak pidana terkait PP 28 TAHUN 2006 sebanyak 243 Orang dengan perincian RK I sebanyak 231 orang. Untuk RK II atau bebas sebanyak 12 orang.

"Untuk ini, pemotongan masa tahan RU I dari dua bulan hingga 6 bulan," seperti diberitakan Sumut Pos (Jawa Pos Group), hari ini (16/8).

Remisi umum tindak pidana terkait PP 99 TAHUN 2012 sebanyak 609 Orang dengan princian RU I sebanyak 590 orang dan RU II berjumlah 19 orang."Seluruh remisi akan diberikan pada tanggal 17 Agustus 2016, besok lah," jelasnya.

Dia mengatakan dalam remisi terdapat 9 napi terjerat kasus korupsi mendapatkan remisi 17 Agustus tahun ini. "9 orang kasus korupsi, tidak langsung bebas. Sedangkan, Untuk narkoba mendapatkan remisi 596 orang. Kasus narkoba langsung bebas 19 orang," jelasnya .

Marolan mengatakan untuk saat ini penghuni Lapas dan Rutan di Sumatera Utara mencapai 23.960 orang dengan rincian napi pria sebanyak 14.178 orang dan napi wanita berjumlah 717 orang."Sedangkan, Tahanan pria sebanyak 8.614 orang dan tahanan wanita berjumlah 451," tandasnya.(gus/ray/jpnn)


MEDAN - Sedikitnya 9.081 narapidana (napi) di Sumatera Utara mendapat remisi 17 Agustus 2016. Dari ribuan remisi yang dikeluarkan, sembilan diantaranya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News