TKW Gantung Diri di Malaysia, Ternyata Ini Komplotan Penjualnya

TKW Gantung Diri di Malaysia, Ternyata Ini Komplotan Penjualnya
Para tersangka perdagangan manusia (berbaju tahanan warna oranye) saat tiba di Bareskrim Polri, Selasa (16/8). Foto: Elfany Kurniawan/JPG

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri kini menangani kasus perdagangan manusia atau trafficking in person dengan korban atas nama Yufrinda Selan. Perempuan 19 tahun asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu merupakan korban perdagangan manusia ke Malaysia.

Langkah Bareskrim membongkar kasus itu merupakan tindak lanjut dari Perintah Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Menurut Direktur Tindak Pidana Umum‎ Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Agus Andriyanto, sejauh ini sudah 14 orang yang ditangkap terkait sindikat perdagangan orang.

Tujuh tersangka di antaranya merupakan sindikat penyalur TKI ilegal yang memberangkatkan Yufrinda (19) ke Malaysia. "Kasus ini fokus pada jaringan NTT, Yufrinda yang meninggal di Malaysia," ujar Agus di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/8).

Yufrinda dipekerjakan di Malaysia tanpa kelengkapan administrasi. Dia bahkan tidak digaji oleh sindikat tersebut. Ternyata Yufrinda memilih gantung diri pada Juli 2016 lalu.‎

Kematian Yufrinda mulanya dianggap misterius karena pihak rumah sakit di Malaysia melakukan autopsi tanpa seizin keluarga. Saat jenazah Yufrinda tiba di NTT, keluarga menduga bahwa organ tubuh korban dijual. Namun, setelah diperiksa, ternyata organ tubuhnya lengkap.

Agus menerangkan, penyelidikan itu mulanya hanya menyasar penyalur jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) yang memberangkatkan Yufrinda. Tapi dari hasil pengembangan ternyata ada 14 tersangka dan 16 orang sebagai korban.

Tujuh tersangka di antaranya terkait dengan Yufrinda itu tujuh tersangka. “Kemudian yang tujuh lainnya hasil pengembangan dari tersangka itu. Ada tersangka-tersangka lain yang berhasil kita identifikasi," ujarnya.

Agus menambahkan, 14 tersangka ditangkap di tempat berbeda, Sabtu (13/8). Antara lain di NTT, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatra Utara dan  Kepulauan Riau.

JAKARTA - Bareskrim Polri kini menangani kasus perdagangan manusia atau trafficking in person dengan korban atas nama Yufrinda Selan. Perempuan 19

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News