Politikus PKB Jadikan Sidang Paripurna Alasan Mangkir Panggilan KPK

Politikus PKB Jadikan Sidang Paripurna Alasan Mangkir Panggilan KPK
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainudin bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin mangikir dari panggilan penyidik  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (16/8). Musa sedianya diperiksa dalam kasus suap anggaran Kemenpupera untuk tersangka Kepala Balai Pelaksana Jalan IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustari. 

"Yang bersangkutan tidak datang," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (16/8). 

Yuyuk mengatakan, Musa beralasan tidak hadir karena mengikuti sidang tahunan di DPR. Meski demikian, penyidik akan menjadwal ulang pemeriksaan anak buah Muhaimin Iskandar di Partai Kebangkitan Bangsa itu. "Dijadwal ulang Kamis (18/8)," katanya.

Musa sebelumnya sudah berkali-kali menjalani pemeriksaan di komisi antirasuah. Musa diduga kuat banyak tahu kasus suap anggaran yang telah menjerat koleganya di Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti, Bri Supriyanto dan Andi Taufan Tiro itu. 

Jaksa KPK menyebut Musa ikut menerima duit suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir. Musa disebut jaksa menerima fee sebesar 8 persen atau Rp 8 miliar dari total nilai proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.

"Musa Zainuddin menyetujui permintaan terdakwa (Abdul Khoir) agar proyek aspirasinya senilai Rp 104,76 miliar diserahkan untuk dikerjakan oleh terdakwa dan So Kok Seng alias Aseng Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa dengan komitmen terdakwa dan Aseng memberikan fee 8 persen dari nilai proyek atau sejumlah Rp 8 miliar," kata Jaksa KPK Mochamad Wiraksajaya, saat membacakan dakwaan Abdul di Pengadilan Tipikor Jakarta Senin (4/4). (boy/jpnn)


JAKARTA -- Anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin mangikir dari panggilan penyidik  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (16/8).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News