Cedrus Investment Bela Kehormatan Klien dengan Menggugat...

Cedrus Investment Bela Kehormatan Klien dengan Menggugat...
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum Cedrus Investment Sholeh Amin menyatakan terpaksa menggugat salah satu media online berbahasa asing ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan menurutnya, telah didaftarkan dengan nomor: 430/Pdt/G/2016 PN. Jakarta Pusat, tanggal 15 Agustus 2016.

"Gugatan terpaksa kami ajukan karena media online dimaksud tidak bersedia mencabut beritanya dan tidak mau meminta maaf kepada klien kami, Cedrus Investment," kata Sholeh saat jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (16/8).

Menurut Sholeh, dipilihnya jalur hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut karena setiap hari berita tersebut diakses oleh publik. "Artinya, klien kami harus menderita kerugian karena fitnah," ujarnya.

Sholeh menduga, berita yang ditayangkan oleh online berbahasa asing dimaksud, pesanan dari Harun Abidin yaitu debitur Cedrus Investment.

"Indikasinya, dari kandungan berita yang insinuatif mengatakan telah terjadi 'investment fraud'. Ini berita bohong, menyesatkan, ceroboh dan melanggar kode etik jurnalistik karena tidak pernah dikonfirmasi ke klien kami," tegas Sholeh.

Karena itu kata dia, Cedrus Investment akan terus melakukan tuntutan hukum, baik perdata maupun pidana secara lokal dan internasional terhadap siapa saja yang membantu Harun Abidin menyebar-luaskan kebohongan di media cetak maupun elektronik.

"Sebagai Kuasa Hukum Cedrus, kami akan terus membela kehormatan dan reputasi klien kami atas berita-berita bohong. Kami tak akan pernah ragu untuk menuntut dan mengadukan siapa saja, baik secara perdata maupun pidana," pungkasnya.(fas/jpnn)


JAKARTA - Kuasa hukum Cedrus Investment Sholeh Amin menyatakan terpaksa menggugat salah satu media online berbahasa asing ke Pengadilan Negeri Jakarta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News