Inilah Prosedur yang Dilanggar Luhut
jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan bahwa ada kesalahan prosedur saat Luhut Panjaitan menghadiri acara pengibaran bendera merah putih di Istana, Rabu (17/8).
Luhut seharusnya tidak boleh menggunakan baju resmi Polri dalam acara di luar kegiatan Korps Bhayangkara.
"Warga kehormatan Brimob untuk internal saja. Dia juga tidak boleh pakai pangkat segala macam," kata Tito di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/8).
Tito menerangkan, kesalahan prosedur pada Luhut juga karena memakai pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen). Pada anggota kehormatan, khususnya anugerah Tituler, Polri tidak memberikan penghargaan terkait pangkat.
"Kewenangan untuk memberi pangkat tituler apalagi tingkat perwira tinggi kewenangannya pada sekmil (sekretaris militer, red). Kapolri pun tidak bisa. Sehingga ini jadi koreksi bagi kami. Itu diberikan tahun lalu, kami koreksi," jelas Tito. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan bahwa ada kesalahan prosedur saat Luhut Panjaitan menghadiri acara pengibaran bendera merah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Alamak! Kewajiban PPPK Kontrak & PNS Sama, tetapi NIP Belum Terbit, Lucu
- Mendagri Tito Tegaskan Pj Kepala Daerah Harus Mundur dari Jabatan jika Ingin Ikut Pilkada
- Kakorpolairud Cek Pengamanan Arus Mudik di Pelabuhan Bakauheni-Merak
- Di Bawah Kepemimpinan Febrie, Jampidsus Tetapkan Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi
- Mahasiswa Desak Polda Kalsel Bongkar Kasus Manipulasi Dokumen Perkapalan
- Luncurkan Program Klub Berkawan, Menpora Dito Berharap Melahirkan Habibie-Habibie Baru