KPU Siap Ubah Jadwal Pilkada jika...

KPU Siap Ubah Jadwal Pilkada jika...
Warga melihat DPT di depan TPS pilkada. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro mengatakan, pihaknya siap mengubah jadwal pelaksanaan pemunguatan suara pemilihan kepala daerah (pilkada), sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4/2016 tentang Tahapan, Program dan pelaksanaan Pilkada 2017. 

Namun perubahan baru akan dilakukan kalau ditemukan penyusunan PKPU yang dilakukan bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

"Sepanjang kami cermati, sejak awal bahwa jadwal sudah kami susun semata-mata berdasarkan UU. Kalau DPR menunjukkan bahwa ada hal yang bertentangan dengan undang-undang, ya tentu bisa kami ubah. Tapi sejauh ini kami belum lihat ada peraturan yang bertentangan dengan UU, itu saja," ujar Juri.

Selain itu, Juri juga mengingatkan, pilkada saat ini sudah memasuki tahap persiapan untuk verifikasi faktual terhadap persyaratan dukungan bagi bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan. Sehingga perubahan aturan sebagai pedoman pelaksanaan, tidak memungkinkan untuk dilakukan. 

"Kami sudah menyelesaikan tahap sinkronisasi data dukungan, karena dalam undang-undang itu data dukungan calon perseorangan mensyaratkan nama-nama yang ada dalam dukungan dan KTP-nya itu adalah terdaftar dalam daftar pemilih atau DP4. Maka kami lakukan sinkronisasi," ujar Juri.(gir/jpnn)


JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro mengatakan, pihaknya siap mengubah jadwal pelaksanaan pemunguatan suara pemilihan kepala


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News