Kepala BKN Risau, Kada Ogah Berhentikan PNS yang Divonis Bersalah

Kepala BKN Risau, Kada Ogah Berhentikan PNS yang Divonis Bersalah
Kepala BKN Bima Haria Wibisana. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sikap para‎ kepala daerah mempertahankan pegawai atau pejabatnya yang divonis bersalah oleh pengadilan menjadi salah satu tantangan dalam penegakan aturan manajemen aparatur sipil negara (ASN). Hal ini mendorong Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan,‎ kerja sama dengan Kemenkumham ini meliputi pemberian data-data kepegawaian yang ada di BKN agar bisa digunakan untuk kepentingan kepegawaian Kemenkumham dalam peningkatan dan pengembangan kinerja pegawai.

‎Sedangkan BKN berharap Kemenkumham bisa memfasilitasi pemberian data-data PNS yang sedang menjalani hukuman atau sudah inkracht dan diputuskan bersalah.

Data-data yang sudah ditetapkan pengadilan itu menjadi penting karena masih banyak gubenur atau bupati yang tidak ingin ‎memberhentikan pegawainya. Padahal PNS bersangkutan terkena kasus hukum dan sudah ada putusannya.

"Ini menjadi tantangan ke depan dalam menegakkan aturan dan meningkatkan akuntabilitas sehingga ke depan manajemen ASN akan lebih efektif dan lebih baik lagi," ujarnya.(esy/jpnn)


JAKARTA - Sikap para‎ kepala daerah mempertahankan pegawai atau pejabatnya yang divonis bersalah oleh pengadilan menjadi salah satu tantangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News