Ingat, Perekaman Data E-KTP tak Perlu Pengantar RT/RW

Ingat, Perekaman Data E-KTP tak Perlu Pengantar RT/RW
Petugas pelayanan perekaman data E-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menginstruksikan Kepala Dinas Dukcapil di seluruh Indonesia untuk  lebih aktif turun ke lapangan. 

Kadis Dukcapil juga diminta mengumumkan nomor telepon genggam yang dapat dihubungi masyarakat, agar pelayanan terkait administrasi kependudukan bisa lebih cepat dan mudah. 

"Sudah saatnya berani dan membuka diri untuk berinteraksi secara digital dengan seluruh masyarakat," ujar Zudan, Sabtu (20/8).

Menurut Zudan, langkah aktif sangat diperlukan agar target perekaman 183 juta penduduk wajib e-KTP 30 September mendatang, terpenuhi. 

Selain langkah aktif aparatur, Zudan juga mengimbau sekitar 13 juta penduduk yang belum melakukan perekaman, dapat segera melakukannya di daerah masing-masing. Sehingga pelayanan bagi masyarakat nantinya dapat lebih baik. 

"Prosedur perekaman sudah lebih mudah. Cukup datang ke dinas-dinas dukcapil dengan hanya membawa fotocopy kartu keluarga. Jadi tidak perlu lagi surat pengantar dari RT/RW, atau kelurahan/desa dan kecamatan," ujar Zudan. 

Kesadaran dari masyarakat kata Zudan, sangat penting karena setelah batas waktu 30 September, pemerintah akan menonaktifkan data penduduk yang belum melakukan perekaman. 

Jika belum juga melakukan perekaman hingga 30 September, masyarakat akan kesulitan memperoleh pelayanan tertentu. Misalnya terkait pembukaan rekening bank, pembuatan SIM, atau mengurus BPJS.(gir/jpnn)


JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menginstruksikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News