Perizinan Tambang Emas di Banyuwangi Terbit sejak 2006

Perizinan Tambang Emas di Banyuwangi Terbit sejak 2006
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - BANYUWANGI - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pertambangan (Disperindagtam) Banyuwangi Hary Cahyo Purnomo meminta agar PT Bumi Suksesindo (BSI) selaku pemegang izin pertambangan emas di Bukit Tumpang Pitu segera memenuhi semua perencanaan yang ada di dokumen lingkungan. Misalnya seperti pembangunan dam. 

Tujuan pembangunnan dam itu agar bisa menampung air hujan sehingga tidak mengarah ke wilayah hilir.

Dia menjelaaskan, perizinan tambang tersebut dimulai pada 2006 melalui penerbitan Surat Keterangan Izin Peninjauan (SKIP) dan Kuasa Pertambangan. 

Saat Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mulai menjabat per 20 Oktober 2010, telah terdapat ratusan tahapan izin yang diajukan ke pemerintah. 

Termasuk sudah terbit pemberian izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi. 

”Semua izin itu sudah terbit sebelum Pak Anas jadi bupati. Pak Anas menghadapi dua pilihan, yaitu sepihak menutup tambang atau terus melanjutkannya karena perizinan telah ada sejak dia belum menjabat. Surat yang diterbitkan setelah era Pak Anas lebih kepada permasalahan administratif seperti negosiasi saham untuk Pemkab Banyuwangi dan perpindahan perusahaan pengelola,” jelas Hary.

Hary memaparkan, pada 2007 telah diterbitkan izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi, lalu pada 2008 terbit izin Kuasa Pertambangan Eksploitasi. 

Kemudian, seiring dengan diberlakukannya UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pada awal 2010 terbit IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi sesuai SK Bupati Nomor 188/9/KEP/429.011/2010 dan SK Bupati Nomor 188/10/KEP/429.011/2010 tertanggal 25 Januari 2010.

BANYUWANGI - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pertambangan (Disperindagtam) Banyuwangi Hary Cahyo Purnomo meminta agar PT Bumi Suksesindo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News