Asosiasi Perusahaan Rokok Mengecam Kabar Palsu

Asosiasi Perusahaan Rokok Mengecam Kabar Palsu
Ilustrasi tembakau. FOTO : Jawa Pos

jpnn.com - Beredarnya gambar-gambar yang menunjukkan kenaikan harga rokok di pasar modern langsung memancing reaksi masyarakat. Ada yang pro, namun tentu tak sedikit pula yang kontra. Bagaimana tidak, pada gambar yang tersebar lewat sosial media itu tertulis harga rokok berada di kisaran Rp 50 ribu – ratusan ribu rupiah per bungkus.

Menurut Sulami Bahar, Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Jatim, gambar-gambar tersebut dipastikan hoax alias palsu. ”Itu sangat meresahkan,” katanya.

Sulami menambahkan, hingga saat ini belum ada keputusan final berapa kenaikan harga rokok. Sebab, menurut rapat terakhir yang dilakukan tanggal 16 Agustus lalu di kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah, pemerintah belum mengambil keputusan final.

Dalam rapat yang diikuti oleh BKF, Dirjen Bea Cukai Pusat, serta para asosiasi seperti GAPPRI maupun GAPRINDO lebih banyak membahas tentang rancangan awal kebijakan cukai hasil tembakau jangka menengah. ”Jadi belum diputuskan angka kenaikan harga rokok dalam rapat tersebut,” katanya.

Jika pun nantinya ada kenaikan, angkanya tidak lebih dari 10 persen. Sebab, seperti diketahui, untuk mengejar target penerimaan cukai, pemerintah memang mengandalkan dari sektor cukai rokok. Awal tahun lalu saja, kenaikan cukai rokok berada di kisaran angka rata-rata 11,9 persen.

Kecaman yang sama juga dilontarkan Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok-Kretek Indonesia (GAPPRI). Melalui ketuanya, Ismanu Soemiran, dia menyayangkan adanya pemberitaan palsu tentang kenaikan harga rokok menjadi lebih dari Rp 50 ribu.

”Itu menyesatkan dan sengaja membuat kegaduhan yang bisa menjadi kekacauan ekonomi. Sebab mata rantai sirkulasi perekonomian industri tembakau melibatkan banyak elemen masyarakat,” jelas dia. ”Sensitifitasnya cukup tinggi lho. Karena industri ini berbasis pertanian dan memberi kontribusi kurang lebih 170 triliun,” imbuh pria yang sudah berkecimpung di dunia tembakau sejak puluhan tahun silam tersebut.

Namun menurutnya GAPPRI tetap mendukung pemerintah yang telah menetapkan target cukai HT pada 16 Agustus lalu dalam nota keuangan RAPBN 2017 sebesar Rp 149,9 triliun atau naik 5,8 % dari RAPBN-Perubahan 2016 sebesar Rp 147 triliun.

Beredarnya gambar-gambar yang menunjukkan kenaikan harga rokok di pasar modern langsung memancing reaksi masyarakat. Ada yang pro, namun tentu tak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News