Kabar Harga Rokok Rp 50 Ribu, Ketua Gapri: Itu Hoax!

Kabar Harga Rokok Rp 50 Ribu, Ketua Gapri: Itu Hoax!
Petani Tembakau. Ilustrasi Foto: Jawa Pos Group/dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Kabar harga rokok akan menjadi Rp 50 ribu per bungkus mendapat tanggapan Ketua Gabungan Asosiasi Pengusaha Rokok Indonesia (Gapri) Ismanu Sumiran. Dia menyebut kabar itu tidak benar. 

”Itu hoax!” tegas Ismanu kepada Jawa Pos tadi malam (21/8). ”Pihak yang mengusulkan dan mengembuskan kabar itu telah menimbulkan kekacauan ekonomi dan meresahkan,” imbuhnya. 

Terkait kenaikan harga, pihaknya saat ini berpatokan pada nota keuangan 2017 yang diumumkan pemerintah baru-baru ini. Di situ tercatat kenaikan cukai 5,8 persen.

Berpatokan pada hal itu, penerimaan cukai dari industri rokok menjadi Rp 149,9 triliun pada 2017 dibanding Rp 138 triliun pada tahun ini. Jika ditambah pajak, total setoran industri rokok kepada negara Rp 170 triliun. 

”Ibaratnya, sesungguhnya industri rokok ini BUMN yang dikelola swasta. BUMN sendiri tidak sebesar itu setorannya. Cukai dan pajak ke negara itu setara sekitar 70 persen dari omzet,” ulasnya.

Namun, untuk membahas harga jual produk rokok, pihaknya akan duduk bersama dengan pemerintah karena mempertimbangkan beberapa faktor. Setidaknya ada tiga faktor utama: inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan faktor X yang umumnya berkaitan dengan iklim atau situasi politik. ”Tapi, yang pasti tidak mungkin kenaikan harganya melebihi kekuatan pasar. Karena akan kontraproduktif,” yakin dia.

Potensi logis kenaikan harga rokok nanti adalah 6 sampai 7 persen dari harga jual saat ini. Meskipun dia sendiri belum bisa menyebutkan berapa potensi pastinya.

Atas dasar itu, Sumiran menegaskan bahwa penyebaran kabar harga rokok akan Rp 50 ribu tersebut merupakan tindakan tidak bertanggung jawab. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News