Kapal Pompong Tenggelam, Kemenhub Ingatkan Perusahaan Pelayaran Agar Patuh
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Hemi Pamuraharjo mengingatkan agar perusahaan pelayaran selalu mematuhi seluruh ketentuan sebelum beroperasi.
Hal itu disampaikan terkait tenggelamnya kapal pompong di perairan Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau pada Minggu (21/8) kemarin. Di mana ada 14 korban jiwa.
Perusahaan pelayaran, kata Hemi, juga harus selalu memantau Maklumat Pelayaran, yang dikeluarkan oleh Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub.
Serta tidak melakukan pelayaran jika Surat Persetujuan Berlayar (SPB) belum diberikan oleh Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan.
"Maklumat Pelayaran selalu rutin dikeluarkan Ditjen Perhubungan laut mengenai kondisi cuaca dan memberikan instruksi kepada seluruh pihak untuk tidak melakukan pelayaran jika ada potensi cuaca buruk," ujar Hemi.
Kapal pompong merupakan kapal tradisional di bawah 7GT. Sesuai aturan, pengawasan kapal di bawah 7GT dilakukan oleh Pemda setempat.
"Kami serahkan kepada KNKT untuk melakukan investigasi penyebab tenggelamnya kapal tersebut," tandas Hemi dalam siaran persnya, Senin (22/8). (chi/jpnn)
JAKARTA - Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Hemi Pamuraharjo mengingatkan agar perusahaan pelayaran selalu mematuhi seluruh ketentuan sebelum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 350 Rumah di Badau Perbatasan RI-Malaysia Terdampak Banjir
- Penumpang Terjatuh dari KMP Reinna, Tim SAR Gabungan Bergerak
- Kakek Pencari Batu Tenggelam di Sungai Lematang Lahat
- 389 PPPK 2023 Terima SK, Semuanya Tenaga Kesehatan
- Kronologi Kecelakaan di Trans Kalimantan yang Menewaskan Penumpang Sedan Ford Laser
- Banjir Jakarta Hari Ini, 5 RT di Jaksel Terendam