Ini Dasar Polisi Jerat Dua Bule Jadi Tersangka Pembunuh Aipda Wayan Sudarsa

Ini Dasar Polisi Jerat Dua Bule Jadi Tersangka Pembunuh Aipda Wayan Sudarsa
Kapolresta Kombes Hadi Purnomo memberi penjelasan kepada awak media sebelum prosesi mesimpen di geni jenazah Aipda Wayan Sudarsa, Minggu (21/8). Foto: Radar Bali/JPG

jpnn.com - DENPASAR  - Polda Denpasar telah menetapkan dua warga negara asing, Sara Connor (45)  dan David James Taylor (33) sebagai tersangka pembunuhan atas Aipda Wayan Sudarsa (53) di Pantai Kuta, Badung, beberapa waktu lalu. Sepasang kekasih itu sudah menyandang status tersangka sejak Sabtu (20/8).

Lantas, apa dasar polisi menjerat Sara dan David?  Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo mengatakan, penetapan status tersangka kepada  ibu dua anak asal 72 Shirley St Byron By NSW 2481 Australia dan pria lajang asal Inggris itu sudah didukung sederet alat bukti.

“Bukti yang mendukung masalah darah, luka pada tubuh korban, kartu identitas tersangka, dan pecahan-pecahan botol,” ujar Hadi sebagaimana diberitakan Radar Bali.

Hadi menambahkan, penyelidikan polisi juga diperkuat oleh hasil uji Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri. Terutama terkait bukti darah di sejumlah lokasi. Antara lain di tempat kejadian perkara (TKP) di Pantai Kuta, tepatnya di depan Hotel Pulman dan di homestay Kubu Kauh Beach In, Jalan Lebak Bene, Kuta.

Bukti darah juga ditemukan di penginapan milik Wayan Kodil,  di Jalan Pantai Jimbaran No. 7 Lantai II, Kuta, Badung. Wayan masih kerabat dekat almarhum Aipda Dayan Sudarsa.

“Hasilnya identik. Makanya kita berani. Darah korban dan pelaku ada di TKP. Dua-duanya ada (Sara dan David),” tegasnya. (ken/mus/jpg/ara/jpnn)


DENPASAR  - Polda Denpasar telah menetapkan dua warga negara asing, Sara Connor (45)  dan David James Taylor (33) sebagai tersangka pembunuhan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News