Penyuap Kajati DKI Jakarta Cuma Dituntut Sebegini

Penyuap Kajati DKI Jakarta Cuma Dituntut Sebegini
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - JAKARTA - Dua terdakwa penyuap Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu dituntut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi pidana yang ringan.

Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dituntut penjara empat tahun, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Sedangkan Senior Manager Dandung Pamularno dituntut tiga tahun enam bulan penjara, denda Rp 150 juta, subsider empat bulan kurungan.

"Penuntut umum menyimpulkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap JPU KPK Irene Putri membacakan tuntutan untuk Sudi dan Dandung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/8).

Keduanya terbukti bersalah sesuai dakwaan kedua alternatif yakni pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 53 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 huruf a KUHP.

Adapun hal memberatkan, keduanya tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Merusak citra dan kepercayaan masyarakat kepada lembaga penegak hukum khususnya kejaksaan. Sudi tidak mencegah Dandung melakukan perbuatannya, namun justru menjadi bagian dalam peristiwa itu.

Sedangkan hal yang meringankan, keduanya belum pernah dihukum, menyesali dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Mereka memiliki tanggungan keluarga. Terdakwa dua, Dandung, berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan.

Sudi, Dandung dan perantara suap Marudut berupaya menyuap Sudung dan Tomo agar menghentikan penyidikan dugaan korupsi penyimpangan keuangan PT BA yang ditangani Kejati DKI Jakarta.

JAKARTA - Dua terdakwa penyuap Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu dituntut Jaksa Penuntut Umum Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News