Catat! Ini Batas Waktu Perekaman KTP Elektronik

Catat! Ini Batas Waktu Perekaman KTP Elektronik
KTP elektronik. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA-- Kementerian Dalam Negeri menargetkan perekaman KTP Elektronik sudah harus tuntas pada 30 September 2016 mendatang. Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Zudan Arif Fakrulloh, saat ini ada sekitar 22 Juta penduduk yang belum melakukan perekaman.

Jumlah itu setara dengan 12 persen total penduduk Indonesia yang berhak menerima kartu identitas tersebut. Adapun jumlah faktualnya penerima KTP El sebesar 183 juta. Sedangkan yang telah melakukan perekaman sudah sebanyak 161 juta atau 88 persen.

"Perekaman ini menjadi sangat penting karena pelayanan publik ke depan berbasis NIK dan KTP el. Bila penduduk masih memiliki data ganda maka yang bersangkutan akan mengalami kesulitan dalam pelayanan publik," tutur Zudan, Senin (22/8).

Selain itu, perekaman KTP ini adalah prosedur baku yang harus diikuti masyarakat untuk mendapatkan data tunggal. Zudan mengatakan kementerian telah memudahkan prosedur perekaman dan pencetakan KTP El. Sehingga tidak lagi perlu pengantar RT RW Kelurahan/desa dan kecamatan. Penduduk cukup membawa foto kopi Kartu Keluarga. 

Selain itu penduduk sudah bisa merekam dan mencetak dokumen tersebut di dinas Dukcapil manapun tidak harus diwilayah domisilinya.

Zudan mengatakan kemudahan oleh pemerintah ini bertujuan memberi pelayanan yang mudah dan cepat serta gratis agar data penduduk semakin berkualitas. Hal ini juga didukung dengan data base penduduk kita yang semakin baik.

Jika nantinya masyarakat masih belum memanfaatkan ini, Zudan mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan tegas. "Akan bersifat tegas dengan menonaktifkan data penduduk yang belum merekam sampai dengan 30 September 2016," ujarnya. 

Langkah tersebut menurut Zudan adalah bentuk dari pembinaan kepada penduduk agar sadar pentingnya dokumen kependudukan yang benar. Untuk diketahui, sesuai Peraturaan Presiden Nomor 112/2012, KTP lama sudah tidak berlaku sejak 31 Desember 2014 (flo/jpnn).


JAKARTA-- Kementerian Dalam Negeri menargetkan perekaman KTP Elektronik sudah harus tuntas pada 30 September 2016 mendatang. Menurut Direktur Jenderal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News