Anak Lorong Belum Mampu Gaet Partai Pengusung
jpnn.com - KENDARI – PDI Perjuangan telah menetapkan Ishak Ismail sebagai bakal calon walikota Kendari pada pilkada 2017 mendatang.
Ishak Ismail, yang dikenal dengan sebutan “Anak Lorong” itu telah mengantongi surat tugas dari DPP PDIP yang diteken Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto.
Namun, keputusan PDIP bisa saja berubah. Pasalnya, sampai saat ini Ishak belum berhasil menggandeng partai-partai lain guna memenuhi syarat tujuh kursi di dewan, sebagai syarat pencalonan.
Padahal, surat tugas itu sudah diperpanjjang sebanyak dua kali. Surat tugas pertama, ditenggat 17 Agustus lalu, kemudian diperpanjang sampai tanggal 23 bulan ini.
Jika belum berhasil juga, maka kemungkinan besarnya akan dialihkan dukungan kepada figur lain yang elektabilitas dan kapasitasnya tak diragukan lagi, misalnya Muh. Zayat Kaimuddin alias Derik dan Abdur Razak.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PDIP Sulawesi Tenggara, Ir. Hugua.
“Derik, sudah melakukan komunikasi jauh dengan DPP. Jadi, besar kemungkinan ke Derik. Karena sebetulnya Rasak juga penting, tetapi dilihat dan dihitung kualitas komunikasinya juga ke DPP. Pasalnya, kami di DPD hanya sebatas pada penjaringan. artinya bagaimana kualitas komunikasi politiknya," paparnya.
Untuk diketahui, bahwa Muh. Zayat Kaimuddin (Derik) telah menggaet partai pengusung yakni Partai Hanura (2 kursi), PPP (1 kursi), Jika ditambah PDIP (4 kursi) maka genap 7 kursi.
KENDARI – PDI Perjuangan telah menetapkan Ishak Ismail sebagai bakal calon walikota Kendari pada pilkada 2017 mendatang. Ishak Ismail, yang
- LDII Sampaikan 5 Permintaan untuk Presiden dan Wapres Terpilih Prabowo-Gibran
- Komisi II DPR RI Dorong Revisi UU Pemilu di Awal Periode 2024-2029
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Profil Paulus Waterpauw, Tokoh Besar yang Masuk Bursa Calon Gubernur Papua
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya
- Sesuai Dengan Putusan MK, Mayoritas Responden Tolak Pilpres 2024 Ulang