Menkeu Sri Mulyani Bicara soal Harga Rokok, Simak!

Menkeu Sri Mulyani Bicara soal Harga Rokok, Simak!
Menkeu Sri Mulyani. Foto: Raka Denny/dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Wacana kenaikan harga rokok hingga Rp 50 ribu per bungkus menjadi polemik di masyarakat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya turun tangan meredam kontroversi terkait masalah ini.

Ani -sapaan akrabnya- menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum menetapkan besaran kenaikan tarif cukai rokok untuk 2017. "Kemenkeu belum mengeluarkan aturan terbaru mengenai harga jual eceran atau tarif rokok," tegas Ani di gedung Djuanda, Kemenkeu, kemarin (22/8).

Wacana kenaikan harga rokok hingga Rp 50 ribu, lanjut dia, berasal dari hasil kajian kelompok prokesehatan. Yakni Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI). 

Namun, pihaknya tidak bisa serta merta menetapkan besaran kenaikan tarif cukai tanpa berkonsultasi dengan berbagai pihak. Termasuk kalangan industri rokok. 

"Saya paham ada hasil kajian soal sensitivitas kenaikan harga terhadap konsumsi rokok. Tapi Kemenkeu akan mrlakukan kebijakan tarif cukai sesuai UU Cukai dan rencana APBN 2017 yang saat ini masih proses konsultasi dengan berbagai pihak," tegas mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu.

Baca juga: Wow, Inilah Penerima Dana Asing untuk Kampanye Antirokok

 

Harga Rokok Jadi Rp 50 Ribu? Bea Cukai: Kabar Palsu

JAKARTA – Wacana kenaikan harga rokok hingga Rp 50 ribu per bungkus menjadi polemik di masyarakat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News