Ahok Dinilai Keliru Memahami Aturan Cuti Kampanye Bagi Petahana

Ahok Dinilai Keliru Memahami Aturan Cuti Kampanye Bagi Petahana
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin menilai, ada persoalan mendasar yang keliru dipahami Basuki Tjahaja Purnama terkait aturan cuti bagi petahana. Hal itu dikatakan Said menangkapi langkah Ahok sapaan gubernur DKI itu yang mengajukan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Said, sebelum menyoal cuti kampanye, seharusnya Gubernur DKI Jakarta tersebut, terlebih dahulu perlu memahami persoalan kampanye secara utuh.

"Pak Ahok harus paham, titik tekan kampanye itu sebetulnya perlu dilihat pada kepentingan pemilih. Jadi bukan pada kepentingan calon. Kepentingan pemilih itu bernama pendidikan politik," ujar Said, Selasa (23/8).

Menurut Said, sebelum menentukan pilihan, pemilih berhak mengetahui visi, misi, dan program dari calon yang akan dipilih. Hal tersebut merupakan salah satu parameter untuk mengatakan Pilkada diselenggarakan secara berkualitas.

"Jadi kalau ada calon sudah berancang-ancang tidak mau ikut kampanye, artinya calon bersangkutan sengaja bermaksud menghilangkan hak sekaligus kesempatan bagi pemilih mendapatkan informasi yang sebanyak-banyaknya tentang calon yang hendak dipilihnya. Kalau itu sampai terjadi, maka tidak ada nilainya lagi Pilkada," ujar Said.

Selain itu, kampanye kata Said, juga harus dipahami sebagai bagian dari tahapan penyelenggaraan Pilkada sebagaimana dinyatakan secara tegas dalam Pasal 5 ayat (3) huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

"Jadi, kalau sampai terjadi kondisi semua calon tidak mau ikut kampanye, artinya ada tahapan Pilkada yang tidak bisa dilaksanakan. Kalau demikian, maka Pilkada diselenggarakan dengan tidak merujuk pada ketentuan undang-undang," ujar Said.

Karena itu, Said menilai keliru jika Ahok beranggapan kampanye merupakan hak calon yang bersifat opsional. Sehingga apabila hak itu tidak digunakan, maka tidak perlu menjalani cuti selama masa kampanye.

JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin menilai, ada persoalan mendasar yang keliru dipahami Basuki

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News