Ahok Dinilai Bingung Tentukan Materi Muatan Gugatan
jpnn.com - JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama dinilai masih bingung dalam menentukan materi muatan aturan yang diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, kalau hanya ingin menguji kewajiban cuti kampanye bagi petahana, Gubernur DKI Jakarta yang akrab disapa Ahok tersebut, seharunya menyebutkan secara spesifik sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 70 ayat 3 huruf a, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
"Tapi dalam permohonannya, Pak Ahok menyebut ketentuan Pasal 70 ayat 3 secara umum. Berarti meliputi ketentuan huruf a dan huruf b yang ada di dalamnya," ujar Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin, Selasa (23/8).
Menurut Said, kalau yang dimohonkan Ahok juga termasuk Pasal 70 ayat 3 huruf b, artinya Ahok juga sedang menguji ketentuan mengenai larangan penggunaan fasilitas jabatan.
"Soal ini saya dengar pada persidangan pendahuluan kemarin (Senin,red) juga sempat dipertanyakan oleh Ketua Majelis Hakim Anwar Usman," ujar Said.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Anwar Usman mempertanyakan muatan aturan yang diuji oleh Ahok. Pasalnya, dari alasan-alasan maupun permohonan yang disampaikan mantan Bupati Belitung Timur tersebut, bukan hanya sekadar masalah cuti. Tapi juga termasuk masalah penggunaan fasilitas negara.
"Apakah ini (penggunaan fasilitas negara, red) juga minta dinyatakan inkonstitusional? Dicatat saja, enggak usah ditanggapi sekarang. Nanti bisa diperbaiki kalau pun nanti mau diperbaiki," ujar Anwar.(gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa