BPD SULUTGO Ikut Salurkan KPR Bersubsidi

BPD SULUTGO Ikut Salurkan KPR Bersubsidi
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, melakukan penandatangan kesepakatan bersama untuk penyaluran KPR bersubsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Jakarta, Selasa (23/8). 

Penandatanganan MoU ini dilakukan Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan KemenPUPR Maurin Sitorus dan Direktur Pemasaran PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo (BPD-SULUTGO) Novi Kaligis untuk bantuan pembiayaan perumahan bagi MBR.

Selain penandatanganan MoU dilakukan juga penandatanganan Perjanjian Kerja sama Operasional (PKO) tentang Penyaluran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan dalam rangka Perolehan Rumah bagi MBR Tahun 2016. 

Dalam sambutannya, Dirjen Pembiayaan Perumahan Maurin Sitorus, mengatakan BPD SULUTGO menjadi Bank Pembangunan Daerah ke-16 yang ikut menyalurkan KPR Sejahtera FLPP (Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan).

"Saat ini peran BPD dalam menyalurkan KPR bersubsidi hanya di bawah satu persen. Hal ini menjadi pertanyaan karena perannya masih kecil. Dengan adanya penandatanganan ini saya berharap BPD SULUTGO meningkatkan perannya untuk membantu masyarakat di wilayahnya mendapatkan rumah layak huni melalui KPR Sejahtera FLPP,” ujar Maurin.

Sementara itu, Direktur Pemasaran PT BPD-SULUTGO Novi Kaligis, menyatakan pihaknya akan menjaga kepercayaan yang diberikan pemerintah pusat.  

“Kami memiliki komitmen tinggi untuk memberikan pelayanan yang baik kepada PNS dan masyarakat untuk memiliki rumah yaitu dengan menyiapkan KPR bersubsidi dan bantuan uang muka,” terang Novi. 

Dijelaskannya, pihaknya memiliki peraturan terkait KPR ini. BPD SULUTGO mengikat 40 persen dari gaji PNS dan masyarakat untuk cicilan rumah. Sisanya 60 persen untuk takehome pay.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, melakukan penandatangan kesepakatan bersama untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News