Perkumpulan INSA Kubu Johnson Kalah di PTUN

Perkumpulan INSA Kubu Johnson Kalah di PTUN
Carmelita Hardikusumo. Foto Istimewa

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, telah membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0035091.AH.01.07. tertanggal 30 Desember 2015.

Surat keputusan itu tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum INSA kubu Johnson Williang Sutjipto

Di mana, penggugat dalam hal ini C. F Carmelita Hardikusumo pernah mengirimkan surat pemberitahuan pada 20 September 2015, mengenai hasil Rapat Umum Anggota (RUA) INSA di Hotel Kempinsky, perihal belum terpilihnya Ketua Umum definitif DPP INSA.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Rony Erry Saputro menyatakan bahwa surat keputusan Kemenkumham diterbitkan dengan mengandung cacat yuridis, karena bertentangan dengan Permenkumham No. 6 Tahun 2014.

Keputusan Tata Usaha Negara telah tidak cermat diterbitkan serta mengandung unsur dwang dwaling bedrog, sebagaimana pertimbangan putusan dibacakan anggota majelis Tri Cahya Indra Permana.

"Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menolak eksepsi tergugat, membatalkan Surat Keputusan Tata Usaha Negara, memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara dan membebankan biaya perkara kepada Tergugat,” kata Indra, Selasa (23/8).

Majelis juga mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara, yang diajukan oleh kuasa hukum penggugat sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Carmelita Hardikusumo dan Budhi Halim selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jendral DPP INSA telah melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 30 Maret 2016.

JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, telah membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0035091.AH.01.07. tertanggal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News