Please, KPU Tak Usah Terganggu Gugatan Ahok ke MK

Please, KPU Tak Usah Terganggu Gugatan Ahok ke MK
Anggota DPR dari Fraksi PKB Maman Imanulhaq. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanulhaq meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap meneruskan jadwal dan tahapan pilkada serentak tahun 2017. Menurut dia, KPU tak usah menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok tentang uji materi ketentuan cuti kampanye dalam UU Pilkada.

"Saya rasa, KPU terus saja berjalan jangan takut dengan judicial review Ahok. Selama MK belum memutuskan, tidak ada hubungannya dengan KPU," kata Maman di Jakarta, Selasa (24/8).

Maman menambahkan, KPU tetap harus bekerja sesuai aturan yang sedang berlaku. Sedangkan Ahok mengajukan uji materi karena hal itu memang dimungkinkan.

“Niat Pak Ahok di satu sisi baik, dan mengikuti jalur konstitusi dengan cara judicial review, tapi kita lebih mendorong KPU tetap bekerja sesuai dengan aturan yang masih berlaku saja," ujar wakil rakyat asal jawa Barat itu.

Seandainya MK mengabulkan gugatan Ahok, Maman menegaskan bahwa lembaga penyelenggara pemilu itu pun tetap harus mematuhinya. Meski demikian Maman juga meyakini Ahok tak akan melanggar UU andai gugatannya ditolak MK.

“Kalau Ahok mau bekerja, bekerjalah nantinya, tapi tunggu payung hukumnya dulu dari MK. Jangan sampai kalau dia menang tiba-tiba memanfaatkan posisi gubernur untuk kampanye. Saya rasa Ahok tidak akan lakukan itu. Saya yakin itu," pungkasnya.(fas/jpnn)


JAKARTA - Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanulhaq meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap meneruskan jadwal dan tahapan pilkada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News