Ini Dokumen yang Disita KPK Usai Usut Nur Alam

Ini Dokumen yang Disita KPK Usai Usut Nur Alam
KPK. Foto: Jawa Pos.Com

jpnn.com - JAKARTA - Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di sejumlah tempat terkait pengusutan korupsi Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, Selasa (23/8), membuahkan hasil.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, penyidik menyita sejumlah dokumen berkaitan dengan perkara korupsi pemberian izin usaha pertambangan.

"Hasil penggeledahan yakni dokumen berkaitan dengan perkara yaitu penerbitan IUP eksplorasi dan IUP peningkatan ekplorasi jadi produksi PT Anugerah Harisma Barakah tahun 2009 - 2010," kata Yuyuk, Rabu (24/8).

Selain itu, lanjut Yuyuk, turut diamankan sejumlah dokumen lain yang diduga juga berkaitan dengan perkara Nur Alam. Untuk pengembangan penyidikan, KPK juga memeriksa sejumlah saksi. "Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi dr pemerintahan Sultra di Kendari," kata Yuyuk.

Seperti diketahui, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah. Di antaranya kantor Gubernur Sultra di, kantor Biro Hukum Pemprov Sultra, kantor Dinas ESDM Sulta di Kendari.

Kemudian, rumah di Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kendari, Kelurahan Karumba, Kecamatan Mandonga di Kendari. Selain itu juga rumah Jalan Taman Suropati Dan Jalan Made Sabara di Kendari.

Penggeledahan juga dilakukan di kantor kawasan Pluit, Jakarta Utara, rumah di Bambu Apus, Jakarta Timur dan di Patra Kuningan, Jakarta Selatan. Nur Alam diumumkan sebagai tersangka korupsi, Selasa (23/8). Dia diduga menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan izin pertambangan.

Yakni, Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi.

JAKARTA - Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di sejumlah tempat terkait pengusutan korupsi Gubernur Sulawesi Tenggara Nur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News