Komisi II Siap Ladeni Ahok di MK

Komisi II Siap Ladeni Ahok di MK
Arteria Dahlan. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA- Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan tak mau ada revisi lagi terhadap Undang-Undang Pilkada. Karena itu, dia siap mengadang upaya Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama menggugurkan ketentuan wajib cuti kampanye bagi kepala daerah yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Selaku pihak yang ditugaskan oleh komisinya dalam membuat tanggapan terkait gugatan Ahok di MK, Arteria mengaku siap menghadapi dari berbagai sisi. Baik rasio logis, alasan yuridis, filosofis maupun sosiologis kenapa rumusan norma cuti selama masa kampanye ini dibuat.

”Kan UU no 8/2015 kemarin yang sebelum direvisi sudah memuat apa yang diinginkan Ahok, namun hasilnya kan sangat mengecewakan, sehingga belajar dari pengalaman Pilkada Serentak 2015 kami merasa perlu untuk memperluas pengaturan lamanya masa cuti,” tegas Arteria, kepada Indopos, Rabu (24/8).

Meski pengajuan JR adalah hak setiap warga negara, namun apa yang dilakukan oleh Ahok tidaklah etis, mengingat saat ini masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. ”Sangat disayangkan sikap seorang pejabat negara seperti itu, seharusnya dia patuh dan tunduk pada UU. Apalagi dia kan mantan anggota komisi II DPR yang memahami betul suasana kebatinan pembuatan UU Pilkada dan potensi kecurangan yang dilakukan oleh incumbent atau petahana,” cetusnya.

Pria yang menjabat sebagai salah satu ketua departemen di DPP PDIP ini juga mengaku heran, dari banyaknya calon yang incumbent, tetapi hanya Ahok yang mengajukan gugatan atas pasal cuti tersebut. ”Kan tidak hanya Ahok, semua incumbent dipastikan maju untuk periode kedua, tapi kok hanya Ahok yang keberatan? Kan aneh, kalau kita berprasangka buruk jangan-jangan Ahok tidak mau cuti karena ingin memperdagangkan pengaruhnya dalam politik anggaran di DKI menjelang pilkada,” sindirnya.

Lebih lanjut, Arteria meminta agar Ahok untuk tidak mengambil gaji dan tunjangannya. ”Saya ingatkan kalau dia ksatria jangan ambil gaji dan tunjangan dari APBD dong, itu gaji dan tunjangan kan upah dia untuk melaksanakan UU sebagaimana diatur dalam UU pemerintahan daerah, bukannya untuk keberatan terhadap UU,” selorohnya menambahkan.

Senada, Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman turut menegaskan bahwa calon petahana yang mengikuti Pilkada 2017 harus mengambil cuti kampanye. ”Kalau tidak cuti itu bagaimana? Kalau dia (Ahok) tidak cuti punya kelebihan apa dari yang lain. Ini kan berlaku untuk seluruh Indonesia,” tegas Rambe.

Namun, ia tetap menghormati langkah Ahok yang melakukan uji materi atau judicial review terhadap UU Pilkada yang mengatur mengenai ketentuan cuti kampanye. ”Silakan saja, hak dia. Kan sudah banyak yang menanggapi gugatannya,” tandas politisi Partai Golkar itu.

JAKARTA- Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan tak mau ada revisi lagi terhadap Undang-Undang Pilkada. Karena itu, dia siap mengadang upaya Gubernur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News